Sukses

KPK: Visum dan Rekam Medis Jadi Pembuktian Penganiayaan 2 Penyelidik

Selain langsung menjalani visum, dua penyelidik KPK itu juga langsung dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya langsung memvisum dua penyelidiknya usai dianiaya sekelompok orang di Hotel Borobudur, Jakarta. Hasil visum akan dijadikan bukti bahwa dua penyelidiknya dianiaya saat mengintai adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Terkait dengan hasil visum yang telah dilakukan, nanti tentu akan menjadi bagian dari pembuktian adanya penganiayaan terhadap pegawai KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).

Selain langsung menjalani visum, dua penyelidik KPK itu juga langsung dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya. Bahkan, salah satu hidung penyelidik langsung dioperasi.

"Rekam medis termasuk operasi juga dapat menjadi fakta yang menguatkan. Bukti-bukti seperti ini kami yakini akan berbicara dengan sendirinya tentang kondisi yang bersangkutan," kata Febri.

Febri masih enggan membeberkan pihak-pihak yang diduga pelaku penganiayaan. Terkait hal tersebut, Febri menyerahkan kepada pihak kepolisian yang sedang menangani kasus ini.

"Untuk pertanyaan siapa yang melakukan penganiayaan, tentu akan lebih baik jika kita mempercayakan hal tersebut pada tim Polri yang sudah mulai bekerja," kata jubir KPK itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Sedang Cermati Proyek di Papua

Dua pegawa KPK dianiaya sejumlah orang tak dikenal di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Minggu 3 Februari 2019 lalu. Ketika itu mereka tengah berada di lokasi rapat antara Pemprov Papua, DPRD Papua, dengan Kemendagri.

Juru bicara KPK Febri Diansyah tak menampik bila saat ini pihaknya tengah mencermati sejumlah proyek yang sudah dianggarkan di Papua.

"Kami sedang cermati. Namun, tentu KPK belum dapat menyampaikan secara spesifik kasus apa," kata Febri di Jakarta, Selasa (5/2/2019).

Febri mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil penyelidikan jika telah memasuki tahapan penyidikan.

"Jika sudah masuk tahapan penyidikan dan memungkinkan disampaikan pada publik, akan kami informasikan sebagai hak publik untuk tahu," ucap dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.