Sukses

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Cibinong, Bahar Bin Smith Mengaku Sehat

Sebagaimana diketahui, dugaan penganiayaan [Bahar Bin Smith terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin 1 Desember 2018.

Jakarta - Polisi menyatakan berkas dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar Bin Smith terhadap dua orang anak dinyatakan lengkap atau P21. Berkas tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin 4 Februari 2019.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan berkas  Bahar Bin Smith bersama dua Rekannya yakni MAB (31) dan AY (31) telah dilimpahkan. Sebelumnya kasus ditangani pihak Sat Reskrim Polres Bogor dan Direktorat Reskrimum Polda Jabar.

"Saat ini berkas perkara serta barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut atau lengkap penyidikannya," kata Trunoyudo dikutip dari JawaPos.com, Senin.

Usai dia menjalani pemeriksaan intensif di Ditkrimsus Polda Jabar Bandung, Bahar bin Smith langsung digiring ke kantor Copy Adiyaksa Cibinong dan mendapat pengawalan dari Tim Gegana.

Tampak, Bahar Bin Smith juga dikawal kendaraan lapis baja dan mobil Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Barat pukul 09.30 WIB.

Saat turun dari mobil tahanan Habib Bahar mengenakan koko putih berpeci hijau masuk ke ruangan Satreskrim Polres Bogor. Saat ditanya wartawan tentang kondisi kesehatannya, ia hanya menjawabnya secara singkat. "Sehat," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Luka

Sebagaimana diketahui, dugaan penganiayaan Bahar Bin Smith terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin yang beralamatkan di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu.

Penganiyaan tersebut dilakukan kepada dua orang korban yang berinisial CAJ, 18 dan MKU, 17, yang mengakibatkan kedua korban menderita luka-luka.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan Kasus yang ditangani melalui hasil penyelidikan dan telah ditingkatkan menjadi proses penyidikan berkas sudah dinyatakan P21. Sehingga sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Cibinong.

"Tepatnya 4 Februari 2019 kita sudah tahap dua untuk penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka," ungkap Benny.

 

Baca berita menarik Jawapos.com lainnya di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.