Sukses

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Eka dinyatakan terbukti menerima suap dari komitmen fee yang diterima mantan anggota DPR Komisi XI Amin Santono.

Liputan6.com, Jakarta - Perantara dalam suap APBN Perubahan 2018, Eka Kamaluddin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Eka dinyatakan terbukti menerima suap dari komitmen fee yang diterima mantan anggota DPR Komisi XI Amin Santono.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Kamaluddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap Hakim Rustiono saat membaca vonis Eka, Senin (4/2/2019).

Hakim menyatakan penerimaan Rp 185 juta oleh Eka terbukti sebagai suap dari pembahasan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Sumedang dan Dana Insentif Daerah Kabupaten Lampung.

Karena Eka telah mengembalikan Rp 27 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui istrinya, majelis hakim pun mewajibkan dia membayar sisanya yakni Rp 158 juta.

“Apabila tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah status hukum berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan disita. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan enam bulan penjara,” tukasnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya pidana lima tahun dan enam bulan penjara.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.