Sukses

Top 3 News: Alasan MA Gugurkan Batas Usia Pelamar CPNS Eks Guru Honorer

Setelah keluarnya putusan tersebut, Andi selaku kuasa hukum para guru honorer menilai Kementerian PAN-RB tidak bisa lagi melanjutkan proses seleksi CPNS yang sedang berjalan.

Jakarta - Dalam Top 3 News Hari ini, berita mengenai Mahkamah Agung (MA) menggugurkan batas usia pelamar CPNS mantan guru honorer menyita perhatian pembaca.

Gugatan guru honorer kepada Kementerian PAN-RB atas pembatasan usia maksimal 35 tahun bagi eks guru honorer kategori 2 (K-2) untuk menjadi CPNS sejatinya telah dimenangkan, pada 28 Desember 2018. Namun, saat itu MA belum mengeluarkan salinan putusan.

Setelah putusan tersebut keluar, Andi Asrun selaku kuasa hukum para guru honorer menilai bahwa Kementerian PAN-RB tidak bisa lagi melanjutkan proses seleksi CPNS yang sedang berjalan.

Kabar berikutnya, belasan ribu orang yang terdiri dari para alumni di berbagai perguruan tinggi Jawa Tengah menyuarakan dukungannya untuk pasangan capres cawapres Pressiden Petahana Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Mendapat dukungan yang sangat besar dari para kaum intelektual, Jokowi menitipkan sebuah pesan pada para alumni, yaitu melawan hoaks. 

Jokowi memberikan contoh beberapa isu hoaks yang merajalela jelang Pilpres, mulai dari 7 kontainer sudah dicoblos, hingga selang darah dipakai 40 kali di rumah sakit.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Minggu, 3 Januari 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. MA Gugurkan Batas Usia Pelamar CPNS Eks Guru Honorer

Mahkamah Agung (MA) mencabut ketentuan pembatasan usia maksimal 35 tahun bagi eks guru honorer kategori 2 (K-2) untuk menjadi CPNS. Putusan MA tersebut tertuang dalam salinan putusan No 74/P/HUM/2018.

MA sejatinya sudah memutuskan perkara tersebut dan memenangkan gugatan guru honorer atas menteri PAN-RB pada 28 Desember 2018.

Namun, MA tidak langsung mengeluarkan salinan putusan. Karena itu, Andi Asrun selaku kuasa hukum para guru honorer belum tahu tuntutan mana yang dikabulkan MA.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Gerakan Koalisi Alumni Diponegoro Dinilai Langkah Konkret Dukung Jokowi

Alumni dari berbagai perguruan tinggi Jawa Tengah, yang menamakan Alumni Diponegoro mendeklarasikan diri untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma'ruf Amin.

Acara yang berlangsung di Gedung Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Kota Lama, Jawa Tengah itu, dihadiri belasan ribu orang. Banyak yang berada di luar gedung untuk menyambut Jokowi yang hadir di sana.

Alumni Diponegoro berisikan perguruan-perguruan tinggi negeri dan swasta di Provinsi Jawa Tengah. Perguruan tinggi itu di antaranya Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, UIN Walisongo, Universitas Sebelas Maret Surakarta, dan Universitas Katolik Soegijapranata.

Jokowi yang hadir, sempat memberikan pesan kepada para alumni yang merupakan kaum intelektual ini untuk bisa melawan hoaks.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Wadah Pegawai Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Pegawai KPK

Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianiaya saat melakukan tugasnya, Sabtu malam 2 Februari di Hotel Borobudur, Jakarta. Wadah Pegawai KPK pun bereaksi keras atas tindakan tersebut.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengecam keras tindakan tersebut dan langsung melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Dari dua korban yang mengalami penganiayaa, salah satunya harus menjalani operasi lantaran ada keretakan pada tulang hidung. 

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.