Sukses

MA Gugurkan Batas Usia Pelamar CPNS Eks Guru Honorer

Andi menuturkan, MA menggugurkan batas usia tersebut ka­rena tidak sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 28 UUD 1945.

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencabut ketentuan pembatasan usia maksimal 35 tahun bagi eks guru honorer kategori 2 (K-2) untuk menjadi CPNS. Putusan MA tersebut tertuang dalam  salinan putusan No 74/P/HUM/2018.

MA sejatinya sudah memutuskan perkara tersebut dan memenangkan gugatan guru honorer atas menteri PAN-RB pada 28 Desember 2018.

Namun, MA tidak langsung mengeluarkan salinan putusan. Karena itu, Andi Asrun selaku kuasa hukum para guru honorer belum tahu tuntutan mana yang dikabulkan MA.

''Alhamdulillah, salinan putusannya sudah kami terima,'' ucap Andi dikutip dari JawaPos, Sabtu 2 Februari 2019.

Andi menuturkan, MA menggugurkan batas usia tersebut ka­rena tidak sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 28 UUD 1945.

Setelah keluarnya putusan tersebut, Andi menilai bahwa Kementerian PAN-RB tidak bisa lagi melanjutkan proses seleksi CPNS yang sedang berjalan. Jika proses rekrutmen tetap dilanjutkan, Kementerian PAN-RB dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

"MA meminta eks guru honorer K-2 yang telah lama mengabdi mendapatkan dukungan dan prioritas untuk mengikuti seleksi CPNS,'' jelasnya.

Bukan seperti yang terjadi saat ini. Mereka yang sudah lama mengabdi dan usianya lebih dari 35 tahun tidak boleh mendaftar CPNS. Baik itu melalui jalur formasi umum maupun formasi khusus eks guru honorer K-2.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelajari Dulu

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan akan mempelajari dulu secara utuh salinan putusan MA tersebut.

''Nanti saya akan cek,'' ujarnya.

Hingga saat ini, proses rekrutmen CPNS 2018 belum tuntas. Masih banyak instansi yang belum mengajukan pemberkasan nomor induk kepegawaian (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

 

Baca berita JawaPos.com menarik lainnya di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.