Sukses

Soal Diperiksa Polisi, Rocky Gerung: Saya Tidak Akan Jawab Pertanyaan Bodoh

Pemeriksaan Rocky sedianya adalah penjadwalan ulang, usai pemanggilan pertama pada Kamis, 31 Januari 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Rocky Gerung dipanggil pihak Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya menjadi saksi, soal dugaan penistaan terhadap kitab suci.

Diketahui, Rocky dilaporkan karena ucapannya di sebuah acara talk show yang menyebut bahwa Kitab Suci adalah fiksi.

"Iya saya akan datang," kata Rocky usai mengisi giat diskusi peluncuran buku di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Ketika ditanya kesiapan Rocky menghadapi pertanyaan penyidik, akademisi ini menyebut dirinya tidak siap menghadapi pertanyaan yang disebutnya bodoh.

"Saya tidak siap menjawab pertanyaan bodoh itu,” singkat Rocky.

Pemeriksaan Rocky sedianya adalah penjadwalan ulang, usai pemanggilan pertama pada Kamis, 31 Januari 2019.

"(Pemeriksaan) setelah salat Jumat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Rocky dilaporkan oleh seorang bernama Jack Lapian. Laporan diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demonstrasi

Sementara itu, puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Raya berdemonstrasi di depan Gedung Polda Metro Jaya.

Massa meminta polisi menangkap dan menahan Rocky Gerung terkait kasus 'kitab suci fiksi'.

"Jadi kita dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Raya datang ke sini untuk menyampaikan hal yang kami anggap blunder, yang dilakukan Rocky Gerung mengatakan kitab suci adalah fiksi," kata koordinator aksi, Sudirman Manalu di lokasi, Jumat (1/2/2019).

Rocky juga dilaporkan oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.