Sukses

Timses Prabowo-Sandi Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Taufik berharap Dhani dalam kondisi baik. Dia percaya petugas rutan memberikan perlakuan sesuai dengan prosedur.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah massa pendukung capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyambangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka bermaksud menjenguk terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga, Muhammad Taufik, menyampaikan kedatangannya demi memastikan kondisi Dhani kini.

"Mau nanya kabarnya kayak apa, kondisinya, sehat apa enggak," tutur Taufik di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019).

Taufik berharapDhani dalam kondisi baik. Dia percaya petugas rutan akan memberikan perlakuan sesuai dengan prosedur.

"Saya kira orang lapas pun paham Pak Ahmad Dhani diapain setelah masuk sini," ujar Taufik.

Tampak juga rombongan ibu-ibu berseragam biru bertuliskan 02 hadir di lokasi. Mereka masih di ruang tunggu lantaran belum mendapat izin membesuk dari pihak rutan.

Taufik sendiri masih harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan surat izin jenguk.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya Sandiaga

Sebelumnya, cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno menjenguk terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia datang pada Kamis, 31 Januari 2019 sekira pukul 15.00 WIB, dengan didampingi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan sendiri menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian. Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani dijebloskan ke dalam penjara.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho membacakan amar putusan, Senin, 28 Januari 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.