Sukses

Top 3 News: KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor, Bisakah Pemilih Ambil Sikap?

Top 3 news, dengan pengumuman para caleg eks koruptor ini, akankan pemilih bisa mengambil sikap dalam Pemilu 2019 mendatang?

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news, nama-nama caleg mantan koruptor telah diiumumkan. Jumlahnya ada 49 orang yang terdiri atas caleg DPRD dan DPD. 

Dengan diumumkannya para caleg eks koruptor ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemilih bisa mengambil sikap dalam Pemilu 2019 mendatang.

Langkah yang dilakukan KPU ini disambut baik oleh sejumlah pihak. Namun, ada pula yang menyatakan sedikit terlambat. 

Direktur Populi Center Usep S Ahyar pengumuman ke publik harusnya dilakukan saat awal masa pendaftaran caleg ke KPU. Menurutnya pengumuman para caleg eks koruptor tersebut tidak akan banyak pengaruhnya pada putusan para pemilih dalam Pemilu nanti. Benarkah?

Sementara itu, artis VA yang menjadi tersangka atas kasus prostitusi online mendadak pingsan saat akan ditahan oleh Polda Jatim usai 12 jam lebih diperiksa di  Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.

Ada beberapa alasan kenapa VA ditahan, di antaranya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Kamis, 31 Januari 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. HEADLINE: KPU Umumkan 49 Caleg Eks Koruptor, Elektabilitas Parpol Bisa Terjun Bebas?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif eks napi kasus korupsi. Jumlahnya ada 49 orang, terdiri atas caleg DPRD dan DPD. 

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, pemberitahuan nama-nama caleg mantan koruptor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu nama yang muncul adalah Muhammad Taufik, caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.

Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan negara Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Detik-Detik Artis VA Pingsan Saat Akan Ditahan Polisi

Artis VA akhirnya keluar dari ruangan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait status tersangka kasus dugaan prostitusi online sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (30/1/2019).

Dengan mengenakan pakaian yang sama, yaitu kemeja warna putih dan memakai masker penutup mulut dan hidung, artis VA diperiksa sekitar 12 jam sejak masuk pukul 11.01 WIB.

Anak kandung Doddy Sudrajad ini sejatinya akan langsung ditahan. Namun, artis VA merasa lemas, sakit, hingga pingsan dan harus dilarikan menuju Rumah Sakit Bhayangkara.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk sementara ini menahan artis VA selama 20 hari sambil menunggu P21 atau berkas sempurna, sehingga segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Vonis Penjara untuk Ariel 8 Tahun Silam yang Membuat Luna Maya Pingsan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengetukkan palu, Senin, 31 Januari 2011, delapan tahun silam. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan terhadap Nazriel Irham, vokalis band Peterpan yang karib disapa Ariel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, majelis hakim juga mengatakan Ariel sedikitnya terbukti bersalah atas Pasal 56 KUHP tentang perbuatan kejahatan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyebarluaskan materi tindakan asusila.

Meski vonis yang dijatuhkan untuk Ariel di bawah tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 5 tahun penjara, tetap saja hukuman itu membuat orang dekat Ariel terguncang.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.