Sukses

Usai Diperiksa 12 Jam, Artis VA Dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara

Masih menggunakan busana kemeja warna putih dan masker, artis VA dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara.

Liputan6.com, Jakarta - Artis VA akhirnya keluar dari gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam lamanya, terkait penetapan tersangka kasus dugaan prostitusi online, Rabu (30/1/2019) malam.

Masih menggunakan busana kemeja warna putih dan memakai masker penutup hidung dan mulut, artis VA nampak lemas sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara yang lokasinya bersebelahan dengan Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

"Kasih jalan mas, VA sakit," teriak Aga Khan, salah satu tim penasihat hukum VA.

Polda Jatim telah secara resmi menetapkan artis VA sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk sementara ini menahan artis VA selama 20 hari sambil menunggu P21 atau berkas sempurna sehingga segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Secara resmi surat penahanan terhadap Vanessa sudah turun terhitung mulai hari ini. Jadi, VA resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim.

Barung mengatakan, ada beberapa alasan Artis VA ditahan, di antaranya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

"Selain itu, penyidik juga masih meminta keterangan tersangka dan saksi-saksi, guna menggali petunjuk terkait kasus prostitusi online tersebut," kata Barung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Penahanan

Menurut Barung, aturan penahanan berdasarkan Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa syarat objektif tersangka bisa ditahan karena ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.

"Dalam perkara ini, Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara," ucap Barung.

"Jadi, Vanessa telah memenuhi syarat objektif dari pelanggaran pasal 27, Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Barung.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.