Sukses

Fadli Zon: Ahmad Dhani Tetap Caleg, Gerindra Akan Beri Bantuan Hukum

Ahmad Dhani juga tidak dicoret dalam kepengurusan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon memastikan bahwa partainya tidak akan mencoret nama Ahmad Dhani dari daftar calon anggota legislatif (caleg). Meski, Ahmad Dhani telah menjadi terpidana kasus ujaran kebencian.

"Enggak ada niat (mencoret). Kalau inkracht juga kan masih lama. Ini sebetulnya tidak ada kasus. Tapi kita hargai proses hukum sampai di Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung," kata Fadli usai jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019).

Kata Fadli, pihaknya tidak akan mencoret nama Ahmad Dhani dari kepengurusan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Justru, kata dia, Gerindra akan mendukung penuh perlawanan hukum yang dilakukan Dhani.

"Enggak ada masalah. Malah kita dukung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita ajukan sesuai dengan yang tadi disampaikan penangguhan penahanan," ucap Fadli.

Wakil Ketua DPR ini mengatakan bahwa Gerindra akan memberikan bantuan hukum untuk Ahmad Dhani selama menjalani kasus ini.

"Ya langsung. Gerindra beri bantuan hukum karena Dhani adalah caleg Gerindra di Surabaya dan Sidoarjo. Tadi juga menyampaikan meski sekarang seperti ini, beliau minta keluarganya Mulan atau anaknya bisa berkampanye atau timnya yang lain di Dapil Jatim 1," kata Fadli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Ahmad Dhani

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin (28/1).

Seusai mendengarkan putusan tersebut, Ahmad Dhani didampingi dua pengacara langsung menuju ke mobil tahanan. Diam seribu bahasa, Dhani dan pengacara hanya selalu berpose salam dua jari baik sebelum menaiki mobil maupun di dalam kursi mobil tahanan dengan ditemani oleh putranya yang bernama Dul.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.