Sukses

Sambangi Rutan Cipinang, Fadli Zon Kunjungi Ahmad Dhani

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 18 bulan kurungan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon melakukan pemeriksaan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Timur. Selain pemeriksaan, dia juga mengunjungi musikus Ahmad Dhani yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan terkait ujaran kebencian.

"Mau sekaligus kunjungan ke lapas. Saya juga biasa mengunjungi dan sekaligus menjenguk saudara Ahmad Dhani," kata Fadli Zon, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Fadli mengaku, tidak ada yang spesial dalam pemeriksaan Rutan Cipinang Kelas I. "Biasa kok kita kunjungan di bawah bidang saya Polhukam. Minggu lalu saya ke Lapas Porong Surabaya. Di sana over capacity, di sini juga. Kami juga lihat di dalam seperti apa," ujarnya.

Saat disingung mengenai Basuki Tjahaja Purnama yang dipindahkan ke Rutan Mako Brimob saat tersandung kasus menistakan agama, Fadli juga ingin hal itu berlaku juga untuk Ahmad Dhani.

"Kan harus ada keadilan. Keadilan itu salah satunya tidak diberlakukan spesial. Kalau Ahok bisa di Mako kenapa saudara Ahmad Dhani juga tidak di Mako," kata dia.

"Saya kira itu hal yang wajar apalagi hal ini sangat sumir. Saya kira ini akan menjadi perhatian, akan dinilai oleh masyarakat demokrasi di dunia kasus seperti ini hanya karena Twitter, cuitan ini menurut saya nggak ada case," sambung Fadli Zon.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan kurungan penjara kepada politikus Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke penjara.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap M Ratmoho membacakan amar putusan, Senin 28 Januari 2019.

Seusai mendengarkan putusan tersebut, Ahmad Dhani didampingi dua pengacara langsung menuju ke mobil tahanan.

Diam seribu bahasa, Dhani dan pengacara hanya selalu berpose salam dua jari baik sebelum menaiki mobil maupun di dalam kursi mobil tahanan dengan ditemani oleh putranya yang bernama Dul.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.