Sukses

Artis VA Ditahan 20 Hari di Polda Jatim

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk sementara ini menahan VA selama 20 hari sambil menunggu P21 atau berkas lengkap.

Liputan6.com, Jakarta Artis Film Televisi (FTV) VA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk sementara ini menahan VA selama 20 hari sambil menunggu P21 atau berkas lengkap.

"Secara resmi surat penahanan sudah turun terhitung mulai hari ini. Jadi, VA resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Barung mengatakan, ada beberapa alasan kenapa VA ditahan, di antaranya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

"Selain itu, penyidik juga masih meminta keterangan tersangka dan saksi-saksi, guna menggali petunjuk terkait kasus prostitusi online tersebut," kata Barung.

Menurut Barung, aturan penahanan berdasarkan Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa syarat objektif tersangka bisa ditahan karena ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.

"Dalam perkara ini, VA dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara," ucap Barung.

"Telah memenuhi syarat objektif dari pelanggaran pasal 27, Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Barung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekam Jejak Digital

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES.

"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.