Terbukti Jual Satai Babi, Pasutri di Padang Terancam Denda Rp 2 Miliar

Terbukti Jual Satai Babi, Pasutri di Padang Terancam Denda Rp 2 Miliar

Bustami dan istrinya Devi, pemilik warung satai padang, diamankan petugas Dinas Perdagangan Kota Padang untuk diperiksa. Petugas juga membawa Kusti, seorang pedagang daging yang menjual daging babi kepada Bustami.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (30/1/2019), selain mengamankan ketiga orang, petugas juga menyita 1 kilogram daging babi beku dari rumah pemilik warung satai.

Kepada petugas, pemilik warung satai berkilah dirinya ditipu oleh pedagang daging yang ternyata menjual daging babi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang mengatakan sebelum warung satai ini digerebek, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan uji sampel sejak bulan Oktober lalu. Hal ini untuk memastikan daging yang diolah menjadi satai adalah daging babi.

Penggerebekan yang dilakukan petugas berawal dari sebuah warung satai di kawasan Simpang Haru, karena diduga menjual satai dengan menggunakan daging babi. Ketika digerebek, penjual satai ini berusaha membuang satai babinya ke selokan di belakang rumah.

Petugas Dinas Perdagangan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ketiga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar rupiah. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 30 January 2019, 12:38 WIB

Video Terkait

Spotlights