Sukses

JK Dukung KPU Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor

Dia menilai KPU menepati janji untuk menandai siapa saja para caleg yang pernah tercatat terjerat korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg mantan narapidana (napi) korupsi.

Dia menilai KPU menepati janji untuk menandai siapa saja para caleg yang pernah tercatat terjerat korupsi.

"Kalau diumumkan ya berarti itu janji KPU juga, bahwa akan memberikan tanda," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (29/1/2019).

Dia menilai hal tersebut sangat efektif untuk masyarakat memilih para caleg. Sebab kata dia, korupsi adalah kejahatan.

"Jadi dalam pemilu kan semua memilih yang terbaik, karena terpidana tentu ada catatannya. Tinggal masyarakat memilih atau tidak," kata JK.

Diketahui, KPU akan mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi. Secara terang, langkah tersebut dilakukan lewat lewat situs resmi KPU RI.

"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari pada November 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua DPR Mendukung

Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet juga mempersilakan KPU  mengumumkan caleg mantan narapidana (napi) korupsi. Dia menilai hal itu sudah menjadi domain KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Silahkan saja, itu adalah kewenangan penyelenggara pemilu," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Menurutnya, KPU memiliki sudut pandang sendiri untuk mengumumkan caleg mantan napi korupsi. Karena itu Bamsoet menyerahkan sepenuhnya pada KPU.

"Sebagai KPU jika memungkinkan ya silakan, karena negara. Termasuk DPR telah menyerahkan sepenuhnya penyelenggara pemilu ini tanggungjawab KPU," ungkapnya.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, bagi caleg yang merasa keberatan juga bisa melayangkan gugatan.

"Nanti apakah para caleg itu merasa dirugikan ada mekanisme hukumnya sendiri, bisa saja yang bersangkutan akan mengadukan delik aduan," ucapnya.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin, Sania Mashabi

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.