Sukses

Jokowi Perpanjang Usia Pensiun Tamtama dan Bintara TNI Jadi 58 Tahun

Jokowi menilai prajurit TNI yang berusia 53 tahun masih produktif untuk bertugas.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk merevisi usia masa pensiun prajurit TNI setingkat tamtama dan bintara. Usia masa pensiun prajurit TNI dan Tamtama diperpanjang dari 53 tahun menjadi 58 tahun.

"Saya sudah perintahkan Menkumhan dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun ke 58 tahun. Tapi ini merevisi UU," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Perpanjangan usia pensiun ini bukan tanpa alasan. Jokowi menilai prajurit TNI yang berusia 53 tahun masih produktif untuk bertugas.

"Kalau umur 53 tahun kan masih seger-segernya, masih produktif-produktifnya, sudah dipensiun. Polri kan 58 tahun," ujar Jokowi.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya akan segera merevisi Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal itu disebutkan bahwa prajurit TNI melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

"Kita akan revisi UU 34 Tahun 2004 Pasal 53. Polri sudah pensiun 58, TNI masih 53. Harapan orang Indonesia saat ini sudah di atas 70 tahun," ucap Hadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Makin Paham Masalah

Hadi sepakat prajurit TNI setingkat tamtama dan bintara yang berusia 53 tahun masih produktif sehingga sayang apabila mereka telah pensiun. Menurut dia, prajurit di atas 53 tahun nantinya akan ditempatkan untuk kegiatan lain, seperti staf.

"Contoh di AL (Angkatan Laut) semakin dewasa semakin paham permasalahan mesin di kapal, bagaimana sistem radar. Di AU (Angkatan Udara) sistem engine semakin paham dan matang. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI," jelasnya.

"Dari pasukan juga bisa dimasukkan ke teritorial contoh di pesisir jadi tentara pembina pesisir, dan lain-lain," pungkas Hadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.