Sukses

Top 3 News: Cuitan Ujaran Kebencian Bawa Ahmad Dhani ke Penjara

Top 3 news, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan ujaran kebencian. Atas perbuatannya dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Top 3 News hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, musisi Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan ujaran kebencian. Atas perbuatannya, pentolan Dewa 19 ini dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

H. Ratmoho selaku hakim ketua menyatakan, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Dari putusan tersebut hal yang memberatkan suami dari Mulan Jameela ini adalah meresahkan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.

Sementara itu, rencana pernikahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan mantan polisi wanita, Puput Nastiti Devi tengah hangat dibicarakan warganet. Namun, sebagian mengaku kecewa saat Ahok mengungkapkan alasannya menikahi Puput.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini dikatakan lebih mempercayai garis tangan daripada jodoh ada di tangan Tuhan. 

Kekecewaan juga datang dari keluarga. Fifi Lety, adik kandung Ahok mengungkapkan dirinya dari awal tidak setuju sang kakak menggugat cerai Veronica Tan. Rasa kecewanya semakin besar saat dipaksa untuk mengubah sebab gugatan cerai dilayangkan. Awalnya, Fifi hanya menulis, "Karena tidak cocok."

Apakah ini berarti dukungan ke Ahok untuk menikah lagi, luntur?

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 28 Januari 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Terbukti Tebar Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dihukum 1,5 Tahun Bui

 Musikus Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Amar putusan dibacakan oleh H. Ratmoho selaku Hakim Ketua.

Dalam putusan, Ahmad Dhani diganjar 1 tahun enam bulan kurungan penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukannya. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Ratmoho menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Nikah Lagi, Dukungan ke Ahok Luntur?

 "Di mana Pak Ahok yang dulu? Pak ahok panutan saya berubahhh drastis," tulis seorang netizen dalam kolom komentar salah satu unggahan di akun Instagram Fifi Lety Indra Purnama, adik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ada juga yang menyayangkan karena Ahok seolah tak lagi taat kepada Tuhan.

Semua kekecewaan ini bermula dari sebuah rekaman yang diunggah oleh OSO TV di situs berbagi video. Pada video itu, Ahok mengungkapkan alasannya menikahi Puput Nastiti Devi, perempuan pujaannya, kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Motor Listrik Buatan Anak Bangsa Diluncurkan Maret 2019

Sepeda motor listrik Gesits hasil kolaborasi PT Gesits Technologies Indo (GTI) dengan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, telah diperkenalkan langsung ke Presiden Jokowi pada November 2018. Kendaraan buatan anak bangsa itu mulai diproduksi massal pada Februari 2019.

"Februari nanti akan dibuat massal. Ini (buatan) lokal," ungkap Menristekdikti Mohamad Nasir di kantornya, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Untuk tenaga yang dihasilkan, kendaraan roda dua ini bisa mencapai 100 KM/jam dibandingkan dengan motor listrik lainnya.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.