Sukses

Saksi Akui Pemberian Uang ke Gubernur Aceh untuk Dapat Proyek

Namun, Ahmadi menampik jika biaya administrasi tersebut sebagai commitment fee (biaya tanggungan).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi mengaku ada uang yang diberikan kepada Irwandi Yusuf, Gubernur non aktif Aceh, melalui ajudannya Hendri Yuzal sebagai kewajibannya untuk mendapat proyek.

Pengakuan itu ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalnya jaksa Ali Fikri mengonfirmasi percakapan antara Ahmadi dengan Hendri melalui aplikasi Whatsapp. Percakapan itu membahas bahwa setiap proyek ada biaya administrasinya. Namun, Ahmadi menampik jika biaya administrasi tersebut sebagai commitment fee (biaya tanggungan).

Jaksa Ali kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahmadi yang mengatakan ada kewajiban yang ditanggung pihaknya.

"Itu betul, tapi saya tidak pernah mengatakan commitment fee," kata Ahmadi, Senin (28/1).

Ahmadi bergeming bahwa uang yang ia maksud bukanlah komitmen fee. Hingga jaksa kembali membacakan BAP milik Ahmadi yang mengatakan ada uang-uang yang ia serahkan untuk mendapatkan setiap proyek.

"Itu maksudnya uang untuk proyek, tapi saya tidak sebut commitment fee," tukas Ahmadi.

Ia pun juga mengakui ada permintaan uang senilai Rp 1 miliar dari Hendri Yuzal. Melalui Whatsapp, Hendri menggunakan kata sandi 'zakat' dan 'satu ember'.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap dan Gratifikasi

Irwandi Yusuf didakwa melakukan dua tindak pidana yakni menerima suap dari Ahmadi sejumlah Rp 1 miliar dan menerima gratifikasi selama kurun waktu Mei 2017 hingga 2018. Gratifikasi pertama hanya diterima Irwandi sedangkan penerimaan gratifikasi kedua Irwandi menerima bersama orang kepercayaan sekaligus tim sukses Irwandi saat Pilgub Aceh, Izil Azhar.

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebutkan, gratifikasi pertama diterima Irwandi sebesar Rp 8,7 miliar terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, Irwandi didakwa Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 65 ayat 1 KUHP.

Sementara penerimaan suap ia didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.