Sukses

Pengacara Berharap Ahmad Dhani Divonis Bebas

Hendarsam beralasan, fakta hukum yang diterapkan jaksa penuntut umum tidak tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya terkait kasus ujaran kebencian.

"Harapannya sesuai permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani," kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Dikutip dari Antara, Hendarsam beralasan, fakta hukum yang diterapkan jaksa penuntut umum tidak tepat. Dia menyatakan Ahmad Dhani mencuit status melalui media sosial namun tindakan itu tidak termasuk tindak pidana.

Berdasarkan penilaian itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag).

Putusan onslag yakni terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah. "Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujar Hendarsam.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani setelah sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 2 Tahun

Musikus Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Dhani dituntut 2 tahun atas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukannya.

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ini pada 16 April 2018. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahmad Dhani dengan pasal berlapis. Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.