Sukses

Mendikbud: 2023 Tak Ada Lagi Guru Honorer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menargetkan hingga 2023 tidak ada lagi guru honorer.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menargetkan hingga 2023 tidak ada lagi guru honorer. Para guru yang saat ini masih berstatus honorer akan diikutkan tes seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) nanti di Februari ini akan ada tes, tapi itu kan domainnya Pak Menpan RB," katanya usai meresmikan Unis Sekolah Baru (USB) SMP Muhammadiyah Kreatif Dlingo, Bantul, DIY, Minggu (27/1/2019).

Mendikbud mengatakan, untuk seleksi menjadi PPPK itu kementeriannya mengusulkan sebanyak 159 ribu orang guru honorer. Yang diutamakan adalah honorer kategori 2 dari seluruh Indonesia, agar bisa diangkat menjadi PPPK secara bertahap.

"Guru honorer k2 itu jumlahnya sekitar 159 ribu dari 736 ribu guru honorer, nanti bertahap ada tes PPPK), jadi setelah Februari akan ada tes lagi, target kita sampai 2023 nanti tidak ada lagi guru honorer," ujar dia.

Terkait dengan gaji guru honorer tersebut, Muhadjir memastikan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bukan APBD. Saat ini, tim anggaran di pusat terus berkomunikasi mengenai kepastian tersebut.

"Tidak bersumber APBD, nanti dari APBN, saya sudah menemui Menkeu Sri Mulyani, beliau sangat perhatian terhadap masalah ini. Hari-hari ini antara Kemendikbud dengan Kemenkeu timnya sedang rapat terus-terusan untuk rumuskan itu," ungkap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gaji UMR

Muhadjir berharap, nantinya guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK itu menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing yang dialokasikan dari DAU (Dana Alokasi Umum).

"Mudah-mudahan jadi, nanti diambilkan dari DAU APBN yang UMR, sebatas UMR itu jadi tanggung jawab pusat melalui DAU, dan kita imbau masing-masing daerah supaya mengalokasikan di-APBD-nya," jelas dia seperti dilansir Antara.

"Sehingga nanti pendapatannya bisa di atas UMR, jadi jangan dikomentari menghina guru, karena guru digaji UMR seperti buruh, bukan. Pemerintah pusat ingin memastikan yang UMR itu, sisanya kelebihannya masing-masing pemda melalui APBD-nya," Muhadjir memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.