Sukses

Pro Kontra Kebijakan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta

Setiap harinya masyarakat Jakarta menghasilkan sekitar 7 ribu ton sampah. 14 persen dari total sampah tersebut berasal dari material plastik.

Liputan6.com, Jakarta - Guna mengurangi sampah plastik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penggunakan kantong plastik sekali pakai.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (26/1/2019), pemerintah menyarankan para pembeli untuk membawa dan menggunakan kantong ramah lingkungan atau tote bag untuk berbelanja.

Kebijakan ini pun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, namun ada juga yang merasa direpotkan dengan peraturan ini. Pergub yang rencananya disahkan bulan Januari ini akan diterapkan di berbagai tempat berbelanja termasuk pasar tradisional.

Sementara itu, jaringan pemerhati industri dan perdagangan memandang kebijakan tersebut hanya parsial dan tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan.

Namun, akan lebih baik jika dilakukan manajemen sampah sehingga sampah plastik bisa di daur ulang.

Setiap harinya masyarakat Jakarta menghasilkan sekitar 7 ribu ton sampah. 14 persen dari total sampah tersebut berasal dari material plastik yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai. (Muhammad Gustirha Yunas)