Sukses

Balai Karantina Hewan: Indonesia Harus Waspadai Bio-Terorism

Indonesia harus waspadai upaya bio terorism yang mengintai dari luar. Modusnya, upaya menyelundupkan tumbuhan atau buah-buahan berwabah yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Liputan6.com, Tangerang Indonesia harus waspadai upaya bio terorism yang mengintai dari luar. Modusnya, upaya menyelundupkan tumbuhan atau buah-buahan berwabah yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.  

Seperti yang terungkap pada tahun 2018, dimana ada kiriman 630 kilogram jambu air asal Thailand. Dari tampilan luarnya, jambu air berwarna merah tersebut tampak tersusun rapih.  

Mulai dari bungkus wadahnya, hingga per buah dibungkus kembali dengan kertas buah. Namun, saat jambu dibelah, terlihat busuk berwarna cokelat lengkap dengan larva bahkan ada lalat buahnya yang menggeliat di dalam buah.  

"Padahal jarak terbang dari Thailand ke Indonesia itu tidaklah jauh, hanya hitungan jam," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian, Banun Harpini di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/1/2018). 

Akhirnya, oleh petugas karantina Bandara Soekarno Hatta, semua peti buah dibuka dan dicek satu per satu. Benar saja, semuanya telah terinfeksi lalat buah Bactrocera correcta

"Kalau kita telusuri lagi kan itu bisa saja sebuah ancaman Bio-terorism. Karena itu terbungkus rapih dan di dalamnya jelas ada larva yang belum ada di Indonesia," jelas Banun. 

Dia melanjutkan, bila jambu air yang terinfeksi larva lalat buah ini tidak segera dimusnahkan maka tidak hanya membahayakan pertanaman jambu air di Indonesia, tapi juga tanaman buah lainnya di Indonesia. 

Kalaupun nekat dikonsumsi juga akan menimbulkan penyakit pencernaan. "Untuk kasus yang ini juga pelakunya sedang kita lakukan tindakan hukum dan proses sedang berlangsung. Maksimal penjara tiga tahun," tegas Banun. 

Jambu air berlarva itu pun mulai dihancurkan dengan cara dibakar dalam incerator bersama umbi-umbian ekspor, bibir anggrek, puluhan kilogram daging impor lainnya yang diinkasi mengandung bakteri dan virus. 

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, demi terjaganya sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman Hama dan Penyakit dari luar wilayah Republik Indonesia. 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.