Sukses

Pengacara: Abu Bakar Baasyir Belum Pernah Disodorkan Surat Setia Pancasila

Pengacara terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, Mahendratta mengatakan sampai saat ini kliennya belum pernah menerima berkas ikrar setia pada Pancasila dan NKRI dari pemerintah sebagai salah satu syarat pembebasan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, Mahendratta mengatakan sampai saat ini kliennya belum pernah menerima berkas ikrar setia pada Pancasila dan NKRI dari pemerintah sebagai salah satu syarat pembebasan. Hal itu disampaikan Mahendra saat menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kantornya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

"Kami tanyakan tadi terakhir konfirmasi tadi siang, ustaz saya disodorkan saja belum pernah. Kok bisa lebih tau gitu," kata Mahendra.

Mahendra mengatakan ikrar setia pada Pancasila dan NKRI baru muncul sebagai syarat bebas pada 2018. Sedangkan Baasyir ditahan sekitar tahun 2011. Hukum, kata Mahendra harusnya bersifat non-retroaktif sehingga Abu Bakar Baasyir tidak perlu menaati syarat tersebut.

"Lah inikan kita masalahin semua syarat di 2018 yang tadi itu. Tinjauan hukumnya yang kaya tadi itu bahwa hukum itu non-rektroaktif gitu," ungkapnya.

"Kalau gitukan bahaya itukan ibarat perapatan yang tadinya gak ada verboden begitu dia sudah masuk baru dipasang verboden dia melanggar verboden. Ya kalau begitu kena semua mungkin orang penjara penuh kali caranya dengan cara rektroaktif begitu," ucapnya.

Sementara, Abu Bakar Baasyir sempat mengungkap cara yang ia inginkan untuk bisa bebas dari jeratan pidana. Salah satu cara yang ia inginkan adalah dengan pemberian remisi yang besar.

"Ustaz juga ngomong ke Pak Yusril, kalau mau menolong saya, itikad baik mau nolong saya, tolong kasih remisi saja yang besar dan itu setelah beberapa kali kami kaji," kata Mahendradratta.

Menurutnya, ada salah satu terpidana yang diberikan remisi yang besar. Terpidana itu diberi 77 bulan.

"Jadi kalau memang mau nolong kasih aja remisi. Kami kan baca beritanya. Hukumannya lebih lama dan masuknya lebih belakangan dari ustaz," ungkapnya.

Dia melanjutkan, seharusnya jika diberi remisi akan lebih mudah sehingga tidak menimbulkan polemik. Namun Yusril bersikukuh bebas tanpa syarat.

"Tapi Pak Yusril bilang udahlah ustaz nggak usah dipikirin, maunya bebas tanpa syarat. Setelah Idul Fitri kan ada, Idul Fitri saja saya dikasih remisi kan selesai," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Janji Yusril

Sementara, Pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan mengungkap isi percakapan Yusril Ihza Mahendra dengan terpidana teroris itu.

Michdan mengatakan Yusril menyambangi Baasyir sebanyak dua kali yakni pada 12 dan 18 Januari 2019. Pada tanggal 18, kata dia, Baasyir mengaku setuju untuk dibebaskan.

"Pada tanggal 18 itu, kami sendiri tidak tahu apa yang mau dibahas tujuannya. Tapi kemudian ada pembicaraan bahwa ustaz setuju dibebaskan," kata Michdan.

Mereka juga sempat membahas syarat-syarat pembebasan dengan Yusril. Namun Yusril menegaskan pembebasan ini tanpa syarat apapun.

"Kemudian dijelaskan di situ persoalan yang berkaitan, ustaz itu syarat-syarat tidak ada. Itu yang dijelaskan," ungkapnya.

Baasyir, lanjut, Michdan meminta waktu untuk bisa membereskan perlengkapannya di lapas. Yusril juga menegaskan tidak perlu waktu lama untuk memproses administrasi pembebasan Baasyir.

"Pak Yusril bilang secara administrasi enggak perlu lama, sehari selesai. Karena ini harinya hari Jumat, Sabtu libur, Senin nanti diberi kabar," ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum Baasyir tidak perlu juga mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan pembebasan. Sebab semua hal sudah dikoordinasikan oleh Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM.

"Kemudian kami sebagai penasihat hukumnya juga menyampaikan apakah ini ada hal-hal yang harus dilakukan penasihat hukum berkaitan dengan administrasi. Oh nggak perlu, karena sudah dikoordinasikan dengan Menkum HAM dan Kapolri," ujarnya.

Namun, Michdan bingung mengapa keputusan pembebasan itu dibatalkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan Wiranto. Padahal pembebasan itu sudah di disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bukan dibantah barangkali, dianulir lagi oleh Menko Polhukam, diralat, itu kan pembantu presiden, pernyataannya kan pernyataan presiden. Ini kan ada sesuatu dengan lembaga kepresidenan kalau seperti ini," ucapnya.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.