Sukses

Mengingat Perjalanan Kasus Ahok Jelang Kebebasannya

Tak butuh waktu lama, pidato Ahok mengutip Surat Al Maidah 51 tersebar luas di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu saat menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 30 September 2016 rupanya menjadi pil pahit dalam kehidupannya.

Ahok kala itu mengutip penggalan Surat Al Maidah ayat 51 untuk mengilustrasikan isu SARA yang digiring lawan politik demi mengalahkannya pada Pilkada Bangka Belitung.

Tak butuh waktu lama, pidato sang mantan Bupati Belitung Timur itu tersebar luas di media sosial. Ahok pun dituduh menistakan agama. Benar saja, pada 7 Oktober 2016, Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke aparat kepolisian.

Laporan polisi bernomor LP/1010/X/2016 Bareskrim itu berisi laporan penghinaan agama. Ahok diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan agama melalui media elektronik di YouTube.

Namun ketika proses laporan tersebut masih berjalan, aksi dan desakan dari masyarakat bermunculan di berbagai wilayah. Puncaknya di Jakarta pada 2 Desember 2016, aksi 212 digelar.

Aksi besar-besaran tersebut membuat Ahok ditolak saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 di sejumlah wilayah Ibu Kota.

Ahok memang kembali maju mencalonkan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta bersama calon Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Saat itu, sebagian masyarakat mendesak polisi untuk segera memproses perkara Ahok dengan tuduhan penistaan agama yang dilakukannya. Tanpa ragu, pria berkacamata itu selalu datang menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Permintaan maaf terus dilontarkan Ahok secara terbuka. Tetapi nampaknya, aksi-aksi massa justru semakin masif, sehingga kepolisian menganggap hal tersebut sebagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahkan turun tangan. Ia menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera memproses kasus Ahok dengan cara terbuka dan transparan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mulai Gelar Perkara dan Sidang

Sebelas hari setelah aksi besar pada Desember 2016, polisi akhirnya melakukan gelar perkara di Mabes Polri secara terbuka tetapi terbatas.

Gelar perkara sempat terbuka untuk umum, tetapi kemudian tertutup pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Pada saat gelar perkara, kedua belah pihak dihadirkan, baik pelapor atau pun terlapor. Dari pihak pelapor hadir sejumlah ahli, termasuk di antaranya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang lantang dan terus-menerus memimpin aksi massa besar-besaran.

Kompolnas dan Ombudsman juga hadir dalam gelar perkara tersebut. Namun, Ahok tidak hadir dan diwakilkan penasihat hukumnya Sirra Prayuna, serta sejumlah pengacara dan ahli. Ahli dari pihak Ahok bahkan datang dari luar kota.

Gelar perkara akhirnya memutuskan menaikan status Ahok sebagai tersangka. Kasus itu pun berlanjut ke meja hijau. 

Sidang perdana Ahok berlangsung pada 13 Desember 2016 digelar di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pengamanan superketat pun dilakukan demi menjaga keamanan sidang.

Agenda sidang perdana adalah pembacaam dakwaan Ahok. Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama. Dakwaan itu ditanggapi kubu Ahok dengan nota keberatan atau eksepsi.

Sidang terus bergulir. Dan pada sidang ke-19 Kamis, 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok bersalah.

Atas nama hukum, Jaksa meminta Majelis Hakim menghukum Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Majelis Hakim kemudian memvonis Ahok 2 tahun penjara. Ahok kala itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, Selasa, 9 Mei 2017.

 

3 dari 3 halaman

Buni Yani

Buni Yani menjadi salah satu orang yang mengunggah video Ahok. Tak berdiam diri, simpatisan Ahok mempolisikan Buni Yani. Ia pun akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pidana," kata Ketua Majelis Hakim M Sapto dalam pembacaan putusannya, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan ‎Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 14 November 2017.

Padahal, JPU menuntut Buni Yani dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Buni Yani dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani diduga mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Oleh karena itu, pengacara Ahok menggunakan putusan Buni Yani ini sebagai novum atau bukti baru atas Peninjauan Kembali atau PK perkara penistaan agama yang menjeratnya.

Meski pada akhirnya, Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar bulat menolak PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Sudah diputus dengan putusan menolak PK," kata Juru Bicara MA, Suhadi, Senin, 26 Maret 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.