Sukses

Hercules: Keterangan Saksi Palsu

Terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah Hercules Rosario Marshal membantah keterangan saksi Indra Tjahja Zainal dalam sidang.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan PT Nila Alam, Hercules Rosario Marshal membantah keterangan saksi Indra Tjahja Zainal dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Hercules, pengakuan Direktur PT Nila Alam itu tentang anak buahnya yang membawa senjata adalah palsu. 

"Keterangan saksi yang bilang bawa senjata tajam itu palsu," jawab Hercules saat sidang berlangsung, Rabu (23/1/2019).

Hercules kemudian mempertanyakan barang bukti berupa parang, linggis, golok, dan pacul yang dibawa anak buahnya saat memasuki lahan yang berada di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat.

"Pada saat 60 orang bawa linggis, pacul golok. Barang bukti di mana," tanya Hercules.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal menghadirkan sembilan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (23/1/2019). 

Seorang saksi bernama Indra Tjahja Zainal selaku Direktur PT Nila Alam mengungkapkan, pada 8 Agustus 2018 lalu, lahan miliknya di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat disambangi oleh puluhan anak buah Hercules.

Mereka, lanjut dia, membawa parang, golok, linggis hingga cangkul. "Saya dapat telepon dari karyawan. Kata karyawan saya yang bernama Ida dan Sungkono ada rombongan Hercules," ungkap Indra saat sidang berlangsung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didakwa Tiga Pasal

Terdakwa Hercules Rosario Marshal pada sidang sebelumnya didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam.

"Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran, Rabu 16 Januari 2019 lalu.

Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.

Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.