Sukses

Ratusan Penderita Gangguan Kejiwaan di Bogor Dibuatkan E-KTP

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansah mengatakan perekaman data e-KTP untuk orang gangguan kejiwaan ini tidak ada kaitan dengan pemilu.

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor sedang gencar-gencarnya melakukan perekaman e-KTP. Terlebih menjelang pemilu, e-KTP merupakan instrumen utama untuk dapat menggunakan hak suara.

Mereka juga menyasar masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansah menyebutkan, sejak April 2018 hingga saat ini, pihaknya telah merekam 175 orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

"Dari jumlah itu, 125 orang di antaranya dalam pendampingan sosial pasca-perawatan, dan 50 orang lainnya yang telah mendapatkan Bantuan UEP dari Kementerian Sosial," kata Dian, Bogor, Selasa 22 Januari 2019.

Pelayanan dengan sistem jemput bola ini, kata dia, akan terus dilakukan sampai seluruh orang yang mengalami gangguan kejiwaan mengantongi e-KTP. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, pada 2017 jumlah penderita gangguan jiwa mencapai 1.250 orang. Kemudian pada akhir 2018, jumlahnya meningkat menjadi 1.550 jiwa.

"Tapi kami hanya memfasilitasi perekaman e-KTP bagi ODGJ yang membutuhkan pendampingan, seperti keluarga kurang paham prosedur pelayanan bagi ODGJ atau ketidakpercayaan diri keluarga," terang dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Dian menerangkan, perekaman data kependudukan untuk orang gangguan kejiwaan tidak ada kaitan dengan pemilu. Perekaman e-KTP itu agar mereka bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara. Selain itu, fasilitas kesehatan dari pemerintah juga akan bisa diperoleh jika penerima manfaatnya memiliki e-KTP.

"Kaitannya dengan pemenuhan hak kesehatan, bukan pemilu," terang Dian.

Dian mengakui perekaman e-KTP untuk penderita gangguan jiwa banyak kendala. Tak sedikit penderita gangguan jiwa mengamuk saat didatangi petugas.

"Kendalanya banyak dan berisiko, tapi tetap dilayani dengan keyakinan dan ketulusan para pendamping," terang Dian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP