Sukses

KPK Panggil Eks Anggota DPRD Bekasi Taih Minarno Terkait Suap Meikarta

KPK menduga demi memuluskan izin, DPRD kabupaten Bekasi sempat membentuk panitia khusus (Pansus).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPRD Bekasi Taih Minarno terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Taih akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019).

Selain Taih, KPK juga turut memanggik dua staf setwan DPRD Bekasi, yakni Sartika Komala Sari dan Endang Setiani. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Neneng Hasanah Yasin.

Dalam kasus ini, penyidik KPK tengah menelusuri asal-muasal proses pembuatan izin rancangan detil tata ruang (RDTR). KPK menduga demi memuluskan izin tersebut sempat dibuat panitia khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Bekasi.

Penyidik KPK juga sudah memetakan pihak-pihak dalam pansus tersebut yang diuntungkan dalam proyek Meikarta.

Bahkan, KPK menemukan indikasi adanya fasilitas plesiran ke Pattaya, Thailand selama 3 hari 2 malam berikut akomodasi dan uang saku terhadap anggota DPRD Bekasi.

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Janji Rp 13 Miliar

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. 

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini