Sukses

Tuntutan 9 Tahun Penjara untuk Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo

Jaksa menilai Yaya Purnomo bersalah salam kasus suap dana perimbangan daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pejabat di Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dengan hukuman 9 tahun penjara. Jaksa menilai Yaya bersalah salam kasus suap dana perimbangan daerah.

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, Wawan Yudarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2019 malam.

"Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yaya Purnomo berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam dakwaan JPU, Yaya Purnomo disebut menerima gratifikasi Rp 3.745.000.000, USD 53.200 dan SGD 325.000. Gratifikasi diterima terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2017 dan 2018 di delapan kabupaten/kota.

Penerimaan gratifikasi oleh Yaya diawali pembahasan DAK dan DID pada APBN Perubahan 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur. Dari pembahasan untuk Halmahera Timur, Yaya menerima gratifikasi Rp 500 juta dan Rp 250 juta. Gratifikasi diterima setelah ada kepastian alokasi DID Kabupaten Halmahera Timur dalam APBN 2018 senilai Rp 25.750.000.000.

Kedua, gratifikasi sebesar Rp 125 juta berasal dari DAK APBN 2018 untuk bidang pendidikan Kabupaten Kampar. Ia juga memperoleh gratifikasi melalui transfer rekening, tapi tidak diketahui jumlahnya. Ketiga, Yaya Purnomo memperoleh gratifikasi Rp 250 juta dan SGD 35 ribu dari DAK APBN dan APBN P 2017 serta APBN 2018 untuk Kota Dumai.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Jaksa

JPU juga menyatakan terdakwa Yaya Purnomo secara bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua.

Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU dalam menetapkan tuntutan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Akibat perbuatan terdakwa secara tidak langsung merugikan masyarakat pengguna infrastruktur," kata JPU. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.