Sukses

Mantan Anggota DPR Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut agar hak politik Amin Santono dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas kasus suap tambahan anggaran dalam APBN Perubahan 2018. Amin Santono didakwa menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar terkait pembahasan alokasi tambahan anggaran dalam APBN Perubahan 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amin Santono berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Nur Haris di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/1/2019).

Jaksa juga menuntut agar Amin Santono dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara dua tahun," tegasnya.

Selain itu, JPU juga menuntut agar hak politik Amin Santono dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Amin Santono berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Amin Santono selesai menjalani pidana pokok," kata Nur Haris.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal yang Memberatkan

Hal yang memberatkan Amin dalam perkara ini adalah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan yaitu bersikap sopan di persidangan.

Dalam surat dakwaan, Amin disebut menerima suap dari Taufik Rahman sebagai Kadis Bina Marga Lampung Tengah dan Ahmad Ghiast Direktur CV Iwan Binangkit. Dia juga disebut menyetujui adanya penambahan anggaran untuk dua daerah sebagai usulan atau aspirasinya. Dengan kompensasi mendapat jatah tujuh persen dari anggaran yang akan diterima kabupaten atau kota tersebut.

Atas perbuatannya, Amin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.