Sukses

Begini Pengamanan Polisi Ketika Ahok Bebas

Ahok akan bebas dan menjalani masa hukuman pada 24 Januari 2018 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas dan menjalani masa hukuman pada 24 Januari 2018 mendatang. Polri menyatakan, tidak ada pengamanan khusus saat Ahok keluar dari sel tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat nanti.

"Untuk pembebasan Pak Ahok, itu masuk domain Ditjen Pas. Langkah kepolisian hanya monitoring saja," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Peran kepolisian, kata Dedi, hanya mengantisipasi adanya pergerakan massa simpatisan Ahok di sekitar Mako Brimob. Polisi mengantisipasi berbagai potensi kerawanan yang ditimbulkan dari kumpulan massa tersebut.

"Hanya cukup Polres Depok dan Polsek Cimanggis saja (yang mengamankan). Antisipasi ada Ahoker atau pendukungnya, kita antisipasi jangan sampai kerawanan malah terjadi. Kehadiran polisi hanya memitigasi kerawanan yang bisa terjadi di sana," tuturnya.

Sebelumnya, Ahok meminta para pendukungnya tidak melakukan penyambutan pada hari bebasnya nanti. Imbauan itu ia sampaikan melalui surat yang diunggah di akun Instagram @basukibtp.

Dia tidak ingin penyambutan tersebut justru menggangu aktivitas dan ketertiban masyarakat lain. Apalagi jika massa pendukung sampai bermalam di tepi jalan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahap Sebelum Bebas

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto, mengatakan Ahok masih harus melewati beberapa tahapan sebelum keluar dari jeruji besi.

Ia menjelaskan Bidang Pembinaan Narapidana akan memanggil Ahok untuk dicocokan identitasnya, seperti nama, usia, alamat, pidana dan perkara.

Ahok selanjutnya akan diberikan surat Lapas jika seluruh data tersebut dinyatakan sesuai.

"Ahok akan diberikan surat lepas yang ditanda tangani oleh kalapas setelah dibubuhi sidik jari dan tanda tangan Pak Ahok," kata Adek kepada Liputan6.com, Sabtu (19/1/2019).

Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Dalam perjalanan, Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari.

Sehingga, masa penahanan terhadap Ahok berakhir 24 Januari 2019 mendatang.

"Pak Ahok menurut perhitungan, setelah mendapat remisi total 3 bulan 15 hari. Beliau akan bebas tanggal 24 Januari 2019," ujar Adek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.