Sukses

Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Dedi menegaskan, fotokopi ijazah Jokowi yang diunggah UKH di akun Facebooknya adalah asli.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka penyebaran hoaks ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial UKH (28).

"Tersangka sudah ditangkap, namun tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Minggu (20/1/2019).

Dedi menuturkan, penahanan terhadap tersangka merupakan kebijakan dan penilaian subjektif penyidik. Beberapa faktor yang bisa menjadi pertimbangan antara lain, tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak berusaha melarikan diri, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Meski begitu, salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Dalam kasus ini, UKH disangka melanggar Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

"Ancamannya 2 tahun (penjara), jadi tidak ditahan, itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya," ucap Dedi.

Dedi menegaskan, fotokopi ijazah Jokowi yang diunggah UKH di akun Facebooknya adalah asli.

"Ijazahnya Pak Jokowi adalah asli sesuai penjelasan dari sekolah. Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoaks dengan menggunakan akun Facebooknya," ujarnya memungkasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Kepala Sekolah

Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 6 Solo Agung Wijayanto menegaskan, Jokowi merupakan lulusan SMA Negeri 6 Solo.

"Memang dulu namanya bukan SMA Negeri 6, tapi Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan atau SMPP," ujar Agung saat ditemui wartawan, Rabu 16 Januari 2019. 

Menurut Agung, SMPP berdiri pada 26 November 1975. Selain di Kota Solo, SMPP juga ada di Purwodadi dan Wonosobo. Hal ini sesuai dengan surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 025.b/0/1975 tentang pembukaan beberapa SMPP di Jawa Tengah.

"Untuk SMPP di Solo, baru menerima peserta didik pada tahun 1976. Karena, sejak dirikan perlu dilakukan penataan dan persiapan untuk penerimaan peserta didik pertama," katanya.

Jokowi merupakan siswa angkatan pertama di sekolah tersebut. Untuk kurikulum yang diajarkan di SMPP juga sama dengan SMA mengingat pengajarnya dulu juga dari SMA Negeri 5 Solo.

Untuk pendaftaran siswa saat itu, masih menjadi satu dengan SMA Negeri 5 yang saling bersebelahan. Kemudian jumlah siswa dibagi menjadi dua sekolah sesuai dengan urutan kelasnya. Untuk kelas 1.1 sampai 1.5 masuk ke SMA Negeri 5. Sedangkan siswa dari kelompok selanjutnya masuk di SMPP.

"Pak Jokowi tercatat sebagai siswa dari kelompok kelas 1.9, sehingga masuk di SMPP," jelasnya.

Dari data yang ada, Agung menambahkan, Jokowi lulus pada tahun 1980. Kemudian pada tahun 1985, SMPP berubah menjadi SMA Negeri 6 Solo. Hal ini sebagaimana surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 353/0/1985 tentang perubahan nama sekolah dari SMPP menjadi Sekolah Menengah Utama Tingkat Atas atau SMA.

Ia menganggap wajar, kalau ijazah Jokowi tidak berbunyi lulusan SMA Negeri 6. Melainkan lulusan SMA yang sekarang ini berubah menjadi SMA Negeri 6.

"Saat itu kepala sekolahnya adalah Pak Soekidjo," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.