Sukses

Banyak Kekurangan Berantas Korupsi, KPK Ingin UU Direvisi

KPK terus berbenah, karena saat ini banyak kekurangan dalam penanganan di bidang korupsi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin berpanjang lebar menanggapi debat Pilpres pertama. Meski membahas isu korupsi, KPK menegaskan pihaknya lebih ingin fokus kerja ketimbang berkomentar.

"Untuk debat capres, kami tak beri tanggapan atau komentar. KPK memilih bekerja saja secara serius sesuai kewenangan," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat 19 Januari 2019, malam.

Menurut Febri, KPK terus berbenah, karena saat ini banyak kekurangan dalam penanganan di bidang korupsi di Indonesia. Contohnya, ada standar internasional disebut korupsi, namun KPK belum bisa menindak karena masih memakai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga perlu aturan yang kuat seperti revisi UU agar bisa disentuh secara hukum," tambah Febri.

Febri melanjutkan, pada prinsip dasarnya, ada orang-orang yang bisa diidentifikasi korupsi kalau KPK memakai atau mengacu pada standar The United Nations Convention Against Corruption. Misalnya, mereka yang diduga memiliki kedekatan dengan pimpinan institusi negara, kemudian dapat keuntungan.

"Di international disebut trading influence. Banyak pihak swasta yang bukan penyelenggara negara jadi enggak bisa disentuh. Kemudian korupsi di sektor swasta juga belum bisa disentuh," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harapan KPK

KPK berharap, ke depan ada aturan yang bisa dibuat bersama untuk membantu KPK mengentaskan tingkat korupsi di negeri ini. Regulasi, menjadi catatan khusus KPK untuk Indonesia yang lebih bersih.

"Aturan bisa dibuatkan oleh presiden dan DPR. Intinya kita punya PR besar pemberantasan korupsi salah satunya terkait regulasi," Febri menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK