Sukses

Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Jokowi: Pertimbangannya Panjang

Menurut Jokowi, keputusan untuk membebaskan Baasyir tidak muncul tiba-tiba atau melalui pertimbangan yang singkat.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

"Yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya Beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat (18/1/2019).

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Baasyir juga membenarkan bahwa kondisi kesehatan Baasyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.

"Iya, termasuk kondisi kesehatan, masuk dalam pertimbangan itu. Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," ujar Jokowi seperti dikutip Antara.

Kepala Negara mengatakan, keputusan untuk membebaskan Baasyir tidak muncul tiba-tiba atau melalui pertimbangan yang singkat.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," jelas Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baasyir Segera Bebas

Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir segera bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Baasyir divonis 15 tahun penjara dan sudah menjalani 9 tahun masa hukuman.

Pembebasan ini tidak lepas dari campur tangan Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga pengacara Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril, dalam keterangan tertulis menyebut bahwa dirinya berupaya untuk meyakinkan Jokowi agar Baasyir dapat dibebaskan tanpa menunggu masa hukuman selesai. Mengingat usia pimpinan Pondok Pesantren Almukmin Ngruki ini sudah sepuh, 81 tahun.

"Jokowi menegaskan bahwa beliau sangat prihatin dengan keadaan Ustaz Abubakar dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur. Semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan Yusril ke Jokowi, sehingga beliau yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Baasyir dari penjara," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (18/1/2019).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.