Sukses

DP Nol Persen Kredit Kendaraan Bermotor

Beli kendaraan bermotor bisa tanpa DP alias DP 0 persen. Namun, ada syarat yang harus diperhatikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kredit kendaraan bermotor kini tanpa mengeluarkan down payment (DP) atau uang muka. Terhitung 28 Desember 2018, konsumen sudah bisa menikmati fasilitas DP nol persen tersebut.

Adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau leasing. Aturan itu memungkinkan leasing menerapkan kredit kendaraan bermotor dengan DP 0 persen.

Hanya saja, tak semua leasing serta-merta menerapkan aturan tersebut. Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.

Apa saja syarat agar perusahaan pembiayaan memberlakukan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor? Simak Infografis berikut ini:

Video

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.