Sukses

3 Fakta Kericuhan PKL Tanah Abang dengan Satpol PP

Kericuhan PKL di Tanah Abang ini karena adanya provokator.

Liputan6.com, Jakarta - Kericuhan kembali terjadi saat petugas Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut viral di sosial media dalam video berdurasi 37 detik.

Di video tersebut terlihat kericuhan di Jalan Kebon Jati Raya, Kolong Blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Januari 2019. Kericuhan ini dibenarkan oleh Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono.

"Hanya ribut-ribut sedikit saja itu, para PKL menuntut supaya bisa berjualan di lokasi yang dilarang untuk berjualan," kata Lukman saat dihubungi, Kamis, 17 Januari 2019.

Rupanya, kericuhan PKL ini karena adanya provokator. Petugas pun mengamankan orang-orang yang diduga menjadi provokator di kericuhan Satpol PP dengan para PKL.

Berikut 3 fakta kericuhan PKL dengan Satpol PP di Tanah Abang dihimpun dari Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Tolak Ditertibkan

Sebuah video berdurasi 37 detik viral di media sosial. Di video tersebut terlihat kericuhan di Jalan Kebon Jati Raya, Kolong Blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kericuhan terjadi antara jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan para pedagang kaki lima (PKL).

"Hanya ribut-ribut sedikit saja itu, para PKL menuntut supaya bisa berjualan di lokasi yang dilarang untuk berjualan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana saat itu tim patroli dari Satpol PP Jakarta Pusat tengah menjalankan patroli rutin di sekitar kawasan Tanah Abang.

Pada saat penertiban pedagang, anggota Satpol PP langsung mendengar teriakan dengan disusul pelemparan barang terhadap petugas. Diduga, PKL ini enggan ditertibkan oleh petugas.

Kata Lukman, atas peristiwa itu pihaknya langsung bergegas turun ke lapangan.

"Dalam peristiwa itu tidak ada yang terluka," kata Lukman.

 

3 dari 4 halaman

2. Tangkap 3 Orang, 2 Di Antaranya Tersangka

Jajaran Polsek Metro Tanah Abang mengamankan tiga orang atas bentrokan yang terjadi antara Satpol PP dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada pada Kamis, 17 Januari 2019.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menyebut tiga orang yang diamankan tersebut diduga provokator.

"Tiga orang yang diduga provokator baru kita periksa. Kalau terbukti kita akan lakukan penahanan," kata Lukman.

Lukman menyebut dari keterangan saksi mata, ketiga orang yang diamankan tersebut terlihat ikut melempari mobil Satpol PP menggunakan batu.

Menurut Lukman, pihaknya masih memeriksa ketiga orang yang sudah diamankan. Selain itu, ia juga menyebut beberapa waktu lalu pihaknya telah mengamankan sebanyak 42 preman di kawasan Tanah Abang.

"Dari keterangan tersangka ini mungkin ada tersangka lainnya," jelasnya.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kericuhan antara pedagang kaki lima (PKL) dan Satpol PP di Jalan Kebon Jati Raya, Kolong Blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka merupakan dua dari tiga orang yang diamankan pada Kamis 17 Januari 2019.

"Ditangkap 3 orang, 2 sebagai tersangka, untuk itu kita masih kembangkan juga, berusaha mencari tersangka-tersangka lain, sudah diamankan dua di polsek ada dua," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).

Dia menyebut, dua tersangka tersebut terekam dalam video sebagai aktor intelektual atas kericuhan di Tanah Abang tersebut. Keduanya ikut melakukan provokasi dan melawan petugas.

"Keduanya terekam video itu dia ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas. Itu ada pasalnya," kata Lukman.

Saat disinggung identias tersangka, Lukman tak mau membeberkannya. Dia hanya mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pedagang di sekitar Tanah Abang.

"Background-nya pedagang," Lukman menjelaskan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kericuhan di Tanah Abang itu dijerat Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum. "Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan," pungkas Lukman.

 

4 dari 4 halaman

3. Kata Gubernur DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyangkan adanya kericuhan ketika penertiban PKL di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anies menyebut bila terjadi pelemparan dan pemukulan itu masuk dalam ranah hukum.

Dia menyebut saat ini pihak kepolisian telah meminta keterangan kepada tujuh orang yang ada di lokasi yang terdiri dari Satpol PP dan pedagang.

"Maka ini sudah menjadi peristiwa hukum yang sudah ditangani juga oleh kepolisian. Kalau saja tidak terjadi seperti itu, bisa dibicarakan baik-baik," kata Anies di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Januari 2019.

Dia meminta kepada para pedagang untuk patuhi aturan bila petugas telah melaksanakan berdasarkan aturan yang ada. Anies juga memperbolehkan petugas dilaporkan bila memang melanggar aturan.

Sebab kata dia, seringkali terdapat fenomena dimana terdapat beberapa pihak yang tersinggung ketika diingatkan oleh petugas.

"Jadi kita berharap, saya sampaikan kepada semua sabar, bahwa ini adalah tugas mulia. Ini tugas penting, menjaga ketertiban dan saya minta kepada semua hargai mereka-mereka yang bertugas," ucap Anies Baswedan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.