Sukses

KPK Terus Telisik Aliran Suap Izin Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti mengusut kasus suap izin Meikarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti mengusut kasus suap izin Meikarta. Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Jumat (18/1/2019).

Kelimanya diperiksa dalam status sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, (18/1/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pejabat daerah Bekasi tersebut adalah Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Anden Saalin Relan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian Rp 100 juta dari sejumlah anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat. Uang ini diketahui hasil dari suap izin Meikarta.

"Uang Rp 100 juta (pengembalian DPRD Bekasi) kami sita untuk menjadi bagian dari berkas penanganan perkara," ujar Febri Diansyah di Jakarta.

Saat ini, KPK masih menulusuri jumlah uang suap terhadap para anggota DPRD Bekasi tersebut tidak sebatas Rp 100 juta saja. Karenanya KPK mengimbau agar para anggota DPRD Bekasi lain yang turut mendapat suap serupa, untuk bisa bersikap kooperatif dan mengembalikan kepada KPK.

"Lebih baik terus terang saja para anggota DPRD ini atau pihak lain yang menerima uang dan bersikap kooperatif itu akan lebih dihargai secara hukum," tegas Febri soal suap izin Meikarta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Plesiran

Pada kasus ini, KPK telah mengendus aliran dana suap untuk membiayai para anggota DPRD Bekasi dan keluarganya plesiran ke luar negeri. KPK pun sudah mengantongi nama mereka yang turut menikmati aliran dana Meikarta.

Saat ini, KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Neneng, KPK juga telah menjerat delapan orang lainnya.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Tidak hanya pihak pemerintah, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group, juga ikut diamankan KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.