Jadi Tersangka Prostitusi Online, Artis VA: Aku di Sini Korban

Jadi Tersangka Prostitusi Online, Artis VA: Aku di Sini Korban

Setelah diperiksa selama 9 jam, Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur telah mengambil sikap. Hasil gelar perkara dan keterangan para saksi ahli yang dihimpun penyidik, Polda Jatim menetapkan status artis sinetron VA menjadi tersangka.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (17/1/2019), artis yang terseret kasus dugaan prostitusi online itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hasil dari terakhir diperiksanya VA, kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan secara langsung mengirim foto pribadinya kepada beberapa orang," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Di dampingi tim kuasa hukumya, VA tak mampu menyembunyikan kekecewaannya atas penetapan status sebagai tersangka. Tim kuasa hukum VA juga kecewa dan menganggap langkah penyidik terburu-buru.

"Aku nggak tahu ngelanjutin hidup aku ke depannya gimana. Aku di sini sebagai korban. Aku nggak tahu harus minta tolong sama siapa, cobaan begitu berat ke kanan ke kiri," ujar VA.

Dijadwalkan awal pekan depan, VA akan dimintai keterangan untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 17 January 2019, 16:55 WIB

Video Terkait

Spotlights