Sukses

4 Fakta Sindikat AN Cs yang Simpan Narkoba di Lab Sekolah

Selain Lab sekolah, belakangan sindikat ini juga menjadikan sebuah apartemen di kawasan Srengseng, Jakarta Barat sebagai gudang untuk menyimpan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Kembangan Jakarta Barat meringkus sindikat narkoba jaringan lapas, Kamis, 10 Januari 2019. Oleh polisi kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DL, CP, dan AN.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 355,56 gram, psikotropika golongan IV dan obat-obatan daftar G dengan total 7.910 butir. Mirisnya semua barang haram tersebut di simpan pelaku di laboratorium sekolah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba.

"Obat-obatan yang ditemukan golongan IV ada penenang, penghilang rasa sakit, parkinson. Semua digunakan harus dengan resep dokter. Apabila digunakan sembarangan menimbulkan efek mabuk atau ngefly," jelas Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Berikut sejumlah fakta para pengedar narkoba jaringan lapas yang aksinya terungkap Polsek Kembangan:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Lab Sekolah Jadi Gudang Narkoba

Terbongkarnya penyimpanan narkoba di lingkungan sekolah bermula saat polisi melakukan patroli di perbatasan Kembangan dan Kebon Jeruk. AN saat itu diamankan karena gerak-geriknya mencurigakan.

Saat AN diketahui positif menggunakan narkoba dari tes urine, penyelidikan berlanjut. Polisi meminta AN menunjuk lokasi tempat dirinya bertransaksi narkoba.

Dari sanalah Satuan Reserse Narkoba Polsek Kembangan berhasil menangkap tersangka DL dan CP di sebuah sekolah di kawasan Kembangan Jakarta Barat. Di lokasi tersebut kedua pelaku yang diketahui kakak beradik ini menyimpan narkoba, psikotropika golongan IV, dan obat daftar G.

"Yang bersangkutan adalah karyawan dan alumni dari sekolah tersebut. Kakak beradik anak kandung dari pengurus sekolah tersebut," ujar Joko.

Di sekolah tersebut, DL dan CP diketahui sebagai pekerja harian lepas. Dan selama 6 bulan terakhir keduanya menyulap gudang sekolah menjadi tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan narkoba.

"Barang disimpan di dalam laboratorium. Di situ ada sebuah ruangan yang dialihfungsikan jadi gudang dan tempat tidur," kata Kapolsek Kembangan, Komisaris Joko Handono, Selasa, 15 Januari kemarin.

3 dari 5 halaman

2. Apartemen Srengseng Jadi Gudang Narkoba

Selain Lab sekolah, belakangan sindikat ini juga menjadikan sebuah apartemen di kawasan Srengseng, Jakarta Barat sebagai gudang untuk menyimpan narkoba.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko, mengatakan, penemuan ini setelah ketiga pelaku diperiksa instensif.

"Kami melakukan penggeledahan di Apartemen Park View. Di sini (Apartemen) terdapat ratusan ribu butir narkoba golongam 4 dan obat-obatan yang masuk dalam daftar G," ungkap dia.

4 dari 5 halaman

3. Jaringan Narkoba di Sekolah Dikendalikan Napi dalam Lapas

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, jaringan peredaran narkoba di lingkungan sekolah ternyata dikendalikan seorang napi di dalam lapas.

"Pengakuan (tersangka) dititip oleh seseorang berstatus DPO (daftar pencarian orang) atas nama inisial BD. Kita kejar dan gudang sudah ditelusuri," ujar Kepala Polsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono di Jakarta, Selasa, 14 Januari kemarin yang dilansir dari Antara.

Dari ketiga tersangka ini, siapakah yang berperan sebagai penghubung ke tersangka BD di lapas? Menurut Kapolsek Kembangangan, AN lah yang berperan sebagai penghubung.

Sejumlah barangbukti diantaranya paket sabu-sabu total 355,56 gram dari distribusi jaringan lapas turut diamankan.

"Tugas AN saat dia manakan menunjuk beberapa tempat tugas sebagai kurir," ujar Joko.

5 dari 5 halaman

4. Awal AN Kenal Sindikat Narkoba dalam Lapas

Awanya tersangka AN hanya sebagai pemakai narkoba. Di saat dia mencoba ikut memasarkan barang haram tersebut, disitulah AN mulai berkenalan dengan anggota sindikat narkoba dalam lapas.

Kemudian AN yang mengenal DL dan CP memberikan iming-iming uang dan gratis memakai narkoba jika Lab sekolah diperbolehkan untuk menyimpan narkoba selama 6 bulan.

Kini atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) juncto 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.