3 Tersangka Pengedar Narkoba di Sekolah Terancam Hukuman Mati

3 Tersangka Pengedar Narkoba di Sekolah Terancam Hukuman Mati

Pengembangan kasus peredaran dan penyimpanan narkoba di salah satu lingkungan sekolah di Jakarta Barat terus terungkap.

Setelah memeriksa tiga tersangka, AN, seorang siswa sekolah, serta DL, dan CP, kakak beradik yang merupakan karyawan sekolah, polisi kembali menemukan gudang penyimpanan narkoba di salah satu kamar apartemen di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (16/1/2019), sedikitnya 112.060 psikotropika terlarang yang sudah tidak diproduksi lagi erhasil diamankan.

Namun, saat digeladah pemilik kamar berinisial BD yang diduga sebagai otak benda terlarang ini sudah melarikan diri.

"Jadi sudah 3 orang yang kita amankan. Barang bukti ini disimpan di sekolah. Salah satu sekolah di Jakarta Barat. Selanjutnya, kita berkoordinasi dan menemukan gudang narkoba di apartemen di Kembangan," kata Kapolsek Jakarta Barat Kompol Joko Handoko.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membenarkan semua obat-obatan yang sudah diamankan ini sudah tidak diproduksi lagi.

Saat ini polisi terus memburu keberadaan BD. Sementara, ketiga tersangka yang sudah diamankan dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 16 January 2019, 14:46 WIB

Video Terkait

Spotlights