Sukses

Pemprov DKI Akan Ganti Rugi Warga Korban Gusuran pada 1997 di Petamburan

Pemprov dinilai melanggar hukum dalam pembebasan lahan dalam pembangunan rusunami secara sepihak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan membayar ganti rugi kepada 473 kepala keluarga (KK) warga RW 009 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku pihaknya akan mempelajari putusan yang telah terjadi 22 tahun lalu.

"Kita sebagai pemerintah harus taat kepada institusi pengadilan. Nanti saya cek, kita akan taati perintah pengadilan, apalagi kalau sudah inkrah," kata Anies di Bantargebang, Bekasi, Selasa (15/1/2019).

Nantinya untuk ganti rugi tersebut dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan rumah susun beserta penghuninya.

"Sekarang tinggal melaksanakan putusan yang teknis pelaksanaannya oleh Dinas Perumahan," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi.

Kendati begitu, dia telah mengajukan pertanyaan mengenai putusan pengadilan yang terdapat beberapa poin tidak sejalan dengan peraturan MA.

Sebelumnya, 473 KK warga Petamburan menuntut Pemprov DKI Jakarta agar membayar ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan pada 1997.

Sebab, Pemprov dinilai melanggar hukum dalam pembebasan lahan dalam pembangunan rusunami secara sepihak.

Kemudian warga menggugat dan memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung.

Namun, warga tak kunjung mendapat haknya lantaran Pemprov DKI mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No 700/PK.pdt/2014.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fatwa MA

Pemprov DKI juga sempat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung pada 2016 agar terhindar dari kewajiban dalam putusan.

"Masa pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, warga pun tak mendapatkan kepastian mengenai akan dilaksanakannya putusan tersebut. Malahan pada akhir 2018, gubernur mengajukan permohonan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan," kata kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Albajili.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.