Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat Bagi Pekerja Migran Indonesia

Tingkatkan manfaat bagi PMI, BPJS Ketenagakerjaan: Persembahan awal tahun bagi PMI!

Liputan6.com, Jakarta Mengawali tahun baru dengan positif, BPJS Ketenagakerjaan mempersembahkan peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang sedang dalam masa persiapan kerja maupun yang sudah ditempatkan di negara tujuan. Peningkatan manfaat ini dilakukan berdasarkan perubahan regulasi terkait peningkatan manfaat bagi PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PMI.

“Sudah sepantasnyalah pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang devisa. Kami akan terus mengupayakan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini dapat dirasakan oleh seluruh PMI,” ujarnya.

Adapun salah satu manfaat yang akan diterima bagi PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat PMI sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, dan saat kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir. Selain itu, PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi para PMI jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan.

Peningkatan manfaat juga diberikan dalam program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi, seperti kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaa. Pertanggungannya akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh. PMI juga akan mendapatkan santunan cacat hingga Rp 100 juta bila mengalami risiko kerja.

“Manfaat lainnya seperti kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp 7,5 juta, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mendapatkan mulai dari Rp 2 juta sampai Rp5 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi ini,” ucap Agus.

Peningkatan manfaat beasiswa untuk anak sebelumnya hanya diberikan kepada satu orang anak peserta yang meninggal dunia ataupun menderita cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

“Regulasi terbaru menegaskan bahwa dua orang anak peserta berhak untuk mendapatkan beasiswa sampai lulus sarjana atau pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus.

Manfaat lainnya yang ditambahkan melalui regulasi tersebut adalah adanya penggantian kerugian karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah sebesar Rp 10 juta. Selain itu, jika PMI terkena risiko kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pendampingan dan pelatihan vokasional agar yang bersangkutan dapat terus berkreasi dan menghasilkan pendapatan melalui bidang usaha lain.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada stakeholder, organisasi PMI, dan pemerintah atas masukan yang diberikan pada setiap kesempatan pertemuan, FGD, dan sebagainya. Khususnya, kepada Menteri Ketenagakerjaan yang telah merumuskan dan mengeluarkan Permenaker peningkatan manfaat ini bagi para pejuang devisa. Semua dilakukan sebagai bentuk hadirnya pemerintah demi kepentingan bangsa, rakyat, dan negara,” ujar Agus.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.