Sukses

Idrus Marham Didakwa Terima Suap untuk Munaslub Golkar 

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019). Politikus Partai Golkar itu didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik PT Blackgold Natural Resources (BNR).

Penerimaan suap disebut sebagai bentuk pemulus agar Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengupayakan BNR menggarap proyek PLTU Riau-1.

"Menerima hadiah uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.250.000.000 dari Johannes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan.

Pada kasus ini, Idrus disebut memiliki kapasitas sebagai penanggung jawab musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.

Pada 2017, saat Setya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP, Idrus sementara waktu mengisi kekosongan yakni sebagai pelaksana tugas ketua umum. Sembari menentukan ketua umum definitif, partai berlambang pohon beringin itu menggelar munaslub. Dalam susunan kepanitiaan, Idrus Marham sebagai penanggung jawab sedangkan Eni sebagai bendahara.

Pada tahun yang sama, Idrus berkomunikasi dengan Eni agar meminta uang USD 2,5 juta kepada Johannes untuk kepentingan munaslub. Arahan Idrus disanggupi Eni.

Pada 18 Desember 2017, Johannes melalui asisten pribadinya memberikan uang kepada Idrus melalui Eni Maulani Saragih dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 2 miliar. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencalonan Suami Eni

Permintaan bantuan berupa uang kepada Johannes kembali dilakukan Idrus untuk biaya pencalonan suami Eni, M Al Khadziq sebagai Kepala Daerah Kabupaten Temanggung. 

"Atas adanya permintaan dari terdakwa dan Eni, Johannes akhirnya memerintahkan Audrey Ratna Justianty untuk memberikan uang sejumlah Rp 250 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.