Sukses

MPR: Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Jangan Hanya untuk Cari Kambing Hitam

Ia juga berharap pembentukan tim ini tidak berkaitan dengan politik. Terutama menjelang Pilpres 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid berharap tim gabungan kasus Novel Baswedan tidak sekedar mencari kambing hitam untuk disalahkan saja.

"Betul-betul dalam rangka penegakan hukum dan hasilnya betul-betul dia yang melakukan kejahataan teror Pak Novel Baswedan, jangan hanya kambing hitam saja," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Ia juga berharap pembentukan tim ini tidak berkaitan dengan politik. Terutama menjelang Pilpres 2019.

"Mudah-mudahan ini bukan untuk kepentingan politik tapi betul-betul dalam rangka melaksanakan kewajiban polisi menegakan hukum," ungkapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, Polisi harus transparan dan profesional dalam menangani kasus tersebut demi mempertahankan kredibilitas penegak hukum.

"Sebaiknya polisi membuktikan kredibilitasnya berarti dia bentuk dengan melibatkan pihak-pihak yang lain. Yang lain itu bisa dari Komnas HAM bisa dari pakar dalam bidang semacam ini termasuk juga melibatkan KPK," ucapnya.

Diketahui, sudah berjalan hampir dua tahun kasus Novel Baswedan belum menemui titik terang. Kapolri sempat memperlihatkan sketsa wajah diduga sebagai pelaku. Beberapa orang yang diamankan akhirnya dilepas karena tak ada bukti keterlibatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Di Bawah Komando Kapolri

Tim ini berada langsung di bawah Tito sebagai penanggung jawab. Komjen Ari Dono wakilnya. Irwasum Komjen Putut Eko Bayuseno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto dan Kadiv Propam Irjen Listyo Sigit Prabowo penugasan asistensi.

Selain para perwira tinggi Polri, dilibatkan juga sejumlah tokoh, seperti Mantan komisioner KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, dan mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis serta Ifdhal Kasim. Mereka menjadi tim pakar.

"Benar, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengusut kasus penyiraman air keras," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M. Iqbal, Jumat (11/1).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.