Sukses

Bekas Hakim Ad Hoc PN Tipikor Medan Bantah Terima Suap

Jaksa mendakwa Merry menerima suap SGD 150 ribu agar membebaskan Tamin dari segala tuntutan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Bekas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba tak kuasa menahan tangis saat mendengar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Merry menegaskan tidak ada penerimaan uang dari Tamin Sukardi, pemilik PT Erni Putra Terari.

Jaksa mendakwa Merry menerima suap SGD 150 ribu agar membebaskan Tamin dari segala tuntutan jaksa. Tamin saat itu merupakan terdakwa atas kasus pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare di desa IV Desa Helvetia, Labuhan Deli Serdang.

"Yang mulia saya tidak pernah menerima uang apapun itu," kata Merry terbata-bata usai surat dakwaan dibacakan, Senin (14/1/2019).

Guna membantah dakwaan jaksa, Merry bersama penasihat hukumnya mengajukan eksepsi yang akan dibacakan Senin pekan depan.

Palu sidang pun diketok Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, menandakan sidang suap hakim tipikor Medan ditunda sampai pembacaan eksepsi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kode-Kode Suap

Tangis Merry kembali pecah saat ditanya soal kode-kode yang dimuat dalam surat dakwaan. Yang mana sebagai komunikasi pihak penyuap, Tamin melalui Hadi Setiawan dan Helpandi selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan menggunakan kode merujuk sejumlah pihak. Dalam kode tersebut, Merry disandikan dengan Ratu Kecantikan.

Ia kembali menyatakan tidak ada penerimaan suap untuk mengubah vonis terhadap Tamin Sukardi. Merry merasa menjadi korban. “Jadi aku ini korban. Entah korban dari siapa,” kata Merry.

Diketahui, uang SGD 150 ribu diduga diterima Merry terkait vonis terhadap Tamin. Dalam vonis majelis hakim, Tamin dijatuhi pidana penjara 6 tahun denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 132 miliar.

Dari vonis tersebut Merry dissenting opinion, perbedaan pendapat. Merry menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dengan alasan sudah ada putusan perdata pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan 65 warga terkait kepemilikan tanah bekas SHGU PTPN seluas 106 hektar serta penghapusbukuan aset.

Atas perbuatannya, Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.