Sukses

Polri Bentuk Tim Ungkap Kasus Novel, Moeldoko: Itu Bagian dari Solusi

Moeldoko meminta kepada seluruh pihak untuk tidak berprasangka buruk atas pembentukan tim gabungan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah membentuk tim gabungan untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembentukan tim gabungan tersebut sebagai solusi dan upaya untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Niat baik. Kalau itu (pembentukan tim) memang untuk bagian dari solusi atas sebuah peristiwa lama yang nggak selesai akhirnya membentuk tim," kata Moeldoko di Jakarta Pusat, Minggu (13/1/2019).

Moeldoko pun meminta kepada seluruh pihak untuk tidak berprasangka buruk atas pembentukan tim tersebut. Apalagi sampai mengaitkannya ke politik.

"Cara melihatnya jangan dari sisi yang negatif dulu. Saya pikir harus dihargai dong jangan terus ‘itu politik’, jangan buru-buru kesana," ucap dia.

Hal senada juga disampaikan Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin. Ia meminta kepada siapa pun untuk tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan tentang tim gabungan tersebut.

"Sebaiknya siapa saja yang berbicara dan tentang satuan tugas Novel Baswedan mestinya harus mengerti bahwa polisi sedang bekerja secara intensif menyelesaikan apa yang diminta masyarakat. Berikan kesempatan sepenuhnya pada mereka (polisi)," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekomendasi Komnas HAM

Kapolri Jendral Tito Karnavian akhirnya mengeluarkan surat perintah pembentukan tim gabungan penyidikan untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Bahwa itu benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Polri dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jumat 11 Januari 2019.

Rekomendasi Komnas HAM itu diserahkan ke Polri pada 21 Desember 2018. Hampir sebulan setelah diterima, Kapolri Tito kemudian meneken tanda tangan pembentukan tim gabungan tersebut pada 8 Januari 2019.

"Yaitu untuk membentuk tim gabungan yang terdiri atas kepolisian, KPK, tokoh masyarakat, pakar, dan pihak lain yang dibutuhkan paling lambat 30 hari setelah rekomendasi diterima," jelas Iqbal.

Dalam surat bernomor sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu, Kapolri memimpin langsung tim. Ada 65 nama gabungan komponen Polri dan masyarakat yang tercantum dalam daftar tim gabungan untuk penyidikan kasus Novel.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.