Sukses

Bawaslu Bogor Putuskan Pose 2 Jari Anies Tak Masuk Pidana Pemilu

Irvan berujar, berdasar keterangan Anies, dia telah izin kepada Kemendagri untuk menghadiri acara tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu Bogor menyampaikan putusan terkait laporan pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, hasil rapat memutuskan tidak ada pelanggaran pidana pemilu atas tindakan Anies Baswedan tersebut.

"Hasilnya berdasarkan rapat kedua di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bogor, Polres Bogor dan Kejaksaan, itu memutuskan bahwa kesimpulannya laporan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur,” katan Irvan saat dihubungi, Jumat (11/1/2019).

Irvan mengatakan kasus Anies itu tidak akan dilanjutkan proses pemeriksaanya. “Sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya,” ucapnya

Berdasar hasil pemeriksaan, Anies Baswedan tidak terbukti melanggar pasal yang melarang pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Langgar Pidana Pemilu

“Berdasarkan hasil klarifikasi, baik keterangan pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terlapor ini telah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan, jadi unsurnya tidak memenuhi,” tutur Irvan.

Dia berujar, berdasar keterangan Anies, dia telah izin kepada Kemendagri untuk menghadiri acara tersebut. Meski tidak cuti, Anies datang bukan ke acara kampanye sehingga tidak perlu cuti.

“Untuk cuti itu kan ketika menghadiri kampanye, nah sementara kegiatan itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun. Jadi bukan menghadiri kampanye,” tandas Irvan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.