Sukses

Polisi Tangkap Terduga Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara di Bekasi

Namun Dedi belum merinci identitas orang yang ditangkap tersebut. Dia juga belum bisa mengungkapkan perannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian kembali menangkap satu orang terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku yang diduga sebagai pembuat konten hoaks itu ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Benar telah diamankan satu orang di Bekasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Namun Dedi belum merinci identitas orang yang ditangkap tersebut. Dia juga belum bisa mengungkapkan perannya dalam kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos tersebut.

"Saat ini dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri," tuturnya.

Polisi sebelumnya meringkus satu lagi penyebar berita bohong alias hoaks tujuh kontainer berisikan surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pelaku tersebut berinsial J. Dia diamankan di kawasan Brebes, Jawa Tengah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tangkap Pelaku

"Saat ini ditangani oleh tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jateng," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Menurut Dedi, J memiliki peran yang sama dengan dua pelaku lainnya yakni HY dan LS. Dia menerima informasi 7 kontainer surat suara tanpa mengklarifikasi dan langsung memviralkan informasi hoaks tersebut melalui akun Facebook dan grup WhatsApp.

"Sampai saat ini, tim masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti. Fokus dari Tim Siber ini adalah kreator sama busernya. Kreator ini yang paling bertanggung jawab untuk membuat berita hoaks tersebut," jelas dia.

J masih tetap menjalani pemeriksaan termasuk menunggu penetapan status hukum. Dia bisa dijerat dengan tiga kategori pasal yakni Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, dan Pasal di Undang-Undang ITE terkait kreator.

"Sifatnya hanya meneruskan (informasi 7 kontainer surat suara) saja, hanya bisa kita kenakan dia pasal 15 UU 1 tahun 1946 ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan 3 tahun, tidak dilakukan penahanan," Dedi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.