Sukses

Siap-Siap Seleksi Pegawai PPPK 2019

Seleksi PPPK membuka peluang pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk 55 kementerian dan lembaga telah diumumkan. Giliran proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan berlangsung mulai pekan keempat Januari 2019 ini.

Rekrutmen PPPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut membuka peluang pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS. Mereka bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Bagaimana syarat dan tahapan seleksi PPPK? Simak Infografis berikut ini:

Video

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.