Sukses

Politikus Golkar Ini Akui Kembalikan Uang Munaslub Golkar ke KPK

Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Sarmuji mengakui telah mengembalikan uang hasil pemberian rekannya Eni Maulani Saragih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Sarmuji mengakui telah mengembalikan uang hasil pemberian rekannya Eni Maulani Saragih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Munaslub Golkar itu berjumlah Rp 713 juta.

Sarmuji menjelaskan, pengembalian uang itu dilakukan melalui pengacara eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Namun usai Sarmuji menjalani pemeriksaan, pengembalian dilakukan oleh pihak panitia munaslub. 

Dalam susunan kepengurusan panitia Munaslub Golkar 2017, Sarmuji menjabat sebagai Wakil Sekretaris Steering Comitee dan Eni Maulani Saragih sebagai bendahara panitia.

"Rp 713 juta mewakili panitia. Kita kembalikan ke rekening KPK awalnya melalui penasihat hukum Bu Eni tapi sesuai saran KPK akhirnya kita kembalikan ke KPK," ujar Sarmuji saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Dia merinci penggunaan jumlah uang tersebut untuk biaya percetakan sebesar Rp 256 juta, biaya untuk tim verifikasi Rp 207 juta, dan sisanya untuk transportasi dan akomodasi steering committee non-anggota DPR.

Namun, dia menegaskan tak tahu menahu ada sejumlah uang lainnya yang diberikan Eni untuk Munaslub Golkar. Berdasarkan keterangan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemberi suap Eni, pada persidangan sebelumnya telah menggelontorkan Rp 2 miliar atas permintaan Eni dan Idrus Marham untuk kegiatan munaslub.

Jaksa kembali mengonfirmasi jumlah uang yang diberikan Eni ke panitia Munaslub.

“Apa ada jumlah lain selain Rp 713 juta ini?" tanya jaksa KPK.

"Yang saya tahu hanya segitu," jawab Sarmuji.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Eni Saragih

Sebelumnya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Eni juga didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources (BNR). Suap diperuntukan agar Eni membantu Johannes mendapatkan proyek pengerjaan PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta.

Atas perbuatannya, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.