Sukses

Andi Arief Laporkan Hasto Kristiyanto Cs soal Tudingan Penyebar Hoaks

Dalam laporan ini, Andi Arief membawa barang bukti, seperti rekaman Ali Moechtar saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. Andi melaporkan lima orang yang menudingnya menyebarkan berita hoaks terkait tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos.

"Hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya itu juga melaporkan balik kepada pihak pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar pengacara Andi Arief, Irwin Idrus, Senin (7/1/2019).

Lima pihak yang dilaporkan Andi Arief di antaranya Ali Moechtar Ngabalin dari kantor kepala staf kepresiden RI; Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Irfan Pulungan; jubir Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Arya Sinulingga; Jubir PSI Guntur Romli selaku; dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Laporan tersebut tertuang dalam STTL/023/I/2019/BARESKRIM.

Dalam laporan ini, Andi Arief membawa barang bukti, seperti rekaman Ali Moechtar saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta. Dalam rekaman itu Ali terang terangan menuduh Andi penyebar hoaks.

"Buktinya untuk pak Ngabalin misal ada rekaman Prime Time News di Metro tv statement dia menyebutkan bahwa pak Andi Arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan," kata Irwin.

Dia mengatakan, hal tersebut membuat kliennya itu terusik. Bukan hanya Andi Arief secara pribadi, keluarganya pun juga ikut terusik dengan pemberitaan tersebut.

"Paling dikorbankan kan keluarga beliau, jadi ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupanya dan sangat tercemar nama baik keluarganya," kata Irwin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencemaran Nam Baik

Kelimanya dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE (tentang) penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Tentu saja kita lihat proses penyelidikan oleh pihak kepolisian bagaimana kedua pasal itu bisa dibuktikan atau tidak. Jadi kita tunggu saja perkembangan prosesnya di kepolisian" pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief kembali mengunggah cuitan kontroversial. Mantan Staf Khusus era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, akan melaporkan sejumlah nama ke Bareskrim Polri karena diduga telah memfitnah dirinya. 

"BESOK, saya akan laporkan ke bareskrim para pemfitnah: Arya Sinulinga anah buah Hari Tanoe, Hasto Sekjen PDIP, Ali Ngabalin, Guntur Romli, PSI dan tim TKN.

"SAYA akan geruduk juga dg baik2 rumah merreka untuk saya jemput memudahkan tugas polisi. Saya sudah buat tim," tulis Andi Arief di akun Twitternya yang diunggah Minggu (6/1/2019) pagi.

Dalam cuitan berikutnya, Andi Arief juga melontarkan kekesalannya karena telah digeruduk karena dugaan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos.  

"KALAU saya bisa digerudug, perlakuan sama harus diterima para pemfitnah saya. ITU namanya keadilan. Saya sudah mencatat alamat seluruh rumah pemfitnah saya. SAYA mohon izin pak Polisi, Saya akan geruduk baik2 dan menyerahkan ke Polisi," tulisnya.

Menurutnya, kasus yang diarahkan kepadanya sudah melewati batas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.