Sukses

Polisi Tangkap Lagi Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Menurut Dedi, J memiliki peran yang sama dengan dua pelaku lainnya yakni HY dan LS.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus satu lagi penyebar berita bohong alias hoaks tujuh kontainer berisikan surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pelaku tersebut berinsial J. Dia diamankan di kawasan Brebes, Jawa Tengah.

"Saat ini ditangani oleh tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jateng," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Menurut Dedi, J memiliki peran yang sama dengan dua pelaku lainnya yakni HY dan LS. Dia menerima informasi 7 kontainer surat suara tanpa mengklarifikasi dan langsung memviralkan informasi hoaks tersebut melalui akun Facebook dan grup WhatsApp.

"Sampai saat ini, tim masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti. Fokus dari Tim Siber ini adalah kreator sama busernya. Kreator ini yang paling bertanggung jawab untuk membuat berita hoaks tersebut," jelas dia.

J masih tetap menjalani pemeriksaan termasuk menunggu penetapan status hukum. Dia bisa dijerat dengan tiga kategori pasal yakni Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, dan Pasal di Undang-Undang ITE terkait kreator.

"Sifatnya hanya meneruskan (informasi 7 kontainer surat suara) saja, hanya bisa kita kenakan dia pasal 15 UU 1 tahun 1946 ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan 3 tahun, tidak dilakukan penahanan," Dedi menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Andi Arief Diminta Tanggung Jawab

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief sengaja mendesain pilihan kata dalam cuitan 7 kontainer surat suara dicoblos agar tidak dituduh penyebar hoaks.

Andi diketahui ikut memviralkan hoaks 7 kontainer melalui akun twitter miliknya. 

"Menurut saya, itu bagian dari strategi dia untuk menghindar dari tanggung jawab," ujar Pramono di kantor KPU, Jumat (4/1/2019). 

"Memang pilihan katanya sudah didesain, sudah dipikirkan secara matang agar dia tidak dituduh menyebarkan hoax," tambah Pramono.

Pilihan kata Andi dalam cuitannya, menurut Pramono adalah strategi untuk mangkir dalam tanggung jawab penyebar hoaks.

"Jadi itu memang sudah dia pikirkan secara matang pilihan kata-katanya. Ada katanya, ada 'minta tolong', itu bagian dari strategi saja," kata dia. 

Pramono meminta tokoh publik mana saja yang ikut memviralkan hoaks tersebut untuk bertanggungjawab. 

"Tokoh-tokoh publik yang memviralkan itu juga harus dimintai pertanggungjawaban," tegas dia.

Dia pun berharap kasus hoaks ini dapat diusut tuntas bahkan hingga ke dalangnya."Kita berharap yang dijadikan pelaku bukan hanya yang kelas kecil tapi juga para dalangnya, para master midnya jadi siapa yang dibelakang itu," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.